JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan terorisme, Umar Patek, menurut rencana akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin mendatang. Umar Patek dituduh atau akan didakwa terlibat dalam rangkaian terorisme di Indonesia dengan ancaman hukuman pidana mati.
Demikian disampaikan Jaksa dari Satuan Tugas Antiterorisme Kejaksaan Agung Bambang Suharyadi di Jakarta, Kamis (9/2/2012). "Umar Patek Senin mendatang (13/2/2012-Red) akan disidangkan," kata Bambang.
Menurut Bambang, perbuatan Umar Patek di Afganistan dan Filipina dan mempersiapkan pelatihan militer di Aceh merupakan bagian dari perbuatan terorisme Umar Patek di Indonesia.
Selain itu, lanjut Bambang, Umar Patek juga didakwa merencanakan peledakan bom di Bali. Ia juga dinilai terlibat dalam perencanaan bom Natal.
Bambang menambahkan, selain dengan UU tentang Pemberantasan Terorisme, Umar Patek juga dijerat dengan UU Darurat dan Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.