Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek Hadapi Sidang Perdana

Kompas.com - 13/02/2012, 08:57 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gembong teroris Umar Patek, hari ini, Senin (13/2/2012), akan menjalani sidang perdana kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, sidang tersebut akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

"Umar Patek memang akan disidangkan hari ini. Karena sidangnya ini akan menyita perhatian publik, jadi akan lebih pagi. Itu tergantung kejaksaan," ujar kuasa hukum Umar Patek, Ashludin Hatjani, saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.

Ia mengatakan, Umar Patek secara fisik dan mental telah siap untuk menghadapi sidang perdananya. "Kami semua siap menghadapi sidang ini. Umar Patek juga berkondisi baik dan siap menghadapi sidang," terang Ashludin.

Umar Patek terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Ia buron Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam Bom Natal tahun 2000. Lama menghilang, Patek diketahui kembali terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ia menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin, pada Juni 2009 sampai Maret 2010.

Patek juga dijerat terkait membawa empat senjata api masuk ke Indonesia pada Juni 2009. Kasus lain, Patek menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor. Dalam paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Patek memakai nama Anis Alwai Jafar. Setelah itu, ia sempat melarikan diri ke Pakistan dan Filipina. Patek ditangkap polisi Pakistan pada awal Maret 2011 dan dipulangkan ke Indonesia.

Terkait serangkaian kasus itu, Patek dijerat Pasal 9, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP Undang-Undang Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 Undang-Undang Imigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com