Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontainer B3 Bertambah

Kompas.com - 29/02/2012, 03:26 WIB

Jakarta, Kompas - Seusai menahan 113 kontainer besi tua terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, pihak Bea dan Cukai menahan lagi 3.446 kontainer yang diduga sejenis. Di luar itu, ratusan kontainer masuk lewat Tanjung Mas, Tanjung Perak, dan Pelabuhan Belawan.

”Bea dan Cukai meminta kami memeriksa isi kontainer-kontainer itu,” kata Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah B3, dan Sampah, Masnellyarti Hilman, di Jakarta, Selasa (28/2). KLH diminta memeriksa 1.271 kontainer yang berada di Tanjung Priok.

Hasilnya, 399 kontainer terkontaminasi, 36 tidak terkontaminasi, 630 belum diperiksa, dan 206 belum dilaporkan. Jumlah itu di luar 113 kontainer impor limbah gelombang pertama akhir Januari 2012 yang dinyatakan terkontaminasi limbah B3.

Pihak KLH siap mengerahkan seluruh sumber daya untuk memeriksa dan memproses kasus hingga ke pengadilan. ”Saksi- saksi terus diperiksa,” kata Deputi V KLH Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Sudaryono.

Hasil uji

Hasil uji sementara Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan di bawah KLH, mayoritas sampel material yang diuji bersifat korosif dan beracun. Jenis limbah B3 di antaranya timbal, arsen, seng, dan krom yang total konsentrasinya melebihi ambang batas normal.

”Kalau terpapar ke lingkungan berisiko bagi kesehatan dan lingkungan,” kata Henry Bastaman, Deputi VII KLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas. Uji karakteristik menguji kadar terbakar, beracun, korosif, dan reaktif.

Menurut Masnellyarti, importir PT HHS secara hukum melanggar izin. Izin dari Kementerian Perdagangan atas rekomendasi KLH adalah impor besi tua dengan syarat bersih dan tidak mengandung limbah B3.

Secara visual, isi kontainer berupa besi, serbuk, tanah, aspal, karet, dan oli bekas, yang di antaranya mengeluarkan bau kimia menyengat. Importir dinilai melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH dan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Proses hukum

Kini, penyidik pegawai negeri sipil KLH dan BC memeriksa saksi. Mereka juga menunggu surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penetapan reekspor dan penyisihan barang bukti. ”Untuk memenuhi prosedur hukum reekspor,” kata Sudaryono. Surat itu khusus untuk berkas 113 kontainer besi tua.

Pihak KLH bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri menyurati negara asal barang, yakni Inggris dan Belanda. ”Sudah dibalas. Mereka minta detail nomor kontainer dan isinya,” kata Masnellyarti. Reekspor belum bisa dipastikan. (GSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com