Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Yakin Kebutuhan Obat Bisa Terpenuhi

Kompas.com - 21/04/2012, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kesehatan meyakini kebutuhan obat dapat terpenuhi seiring pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Bidang Kesehatan tahun 2014. Penerapan sistem pembiayaan kesehatan dan target cakupan semesta obat, diperkirakan kebutuhan obat meningkat.

Cakupan obat publik yang dibeli pemerintah baru menjangkau 95 juta penduduk, selebihnya masyarakat membayar sendiri. Dengan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, target pasar obat publik meningkat hampir tiga kali lipat untuk memenuhi kebutuhan 240 juta penduduk.

”Industri farmasi bersiap-siap menaikkan kapasitasnya,” kata Maura Linda Sitanggang, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, dalam temu media, Jumat (20/4), di Jakarta. Ada 236 industri farmasi yang memenuhi kebutuhan obat di Tanah Air. Nilai pasar farmasi di Indonesia sekitar Rp 44 triliun dengan Rp 4,4 triliun (10 persen) merupakan obat generik.

Saat ini, kebutuhan obat nasional dipenuhi industri lokal sebesar 90 persen walau sekitar 90 persen bahan baku obat masih diimpor. Sisanya, obat diimpor.

Kementerian Kesehatan telah menyiapkan roadmap untuk mendukung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Terkait penyediaan dan pemerataan obat, dikembangkan estimasi kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan melalui e-logistic tahun 2012.

Menurut Linda, tidak hanya persoalan ketersediaan obat yang menjadi perhatian. Yang tak kalah penting adalah keterjangkauan obat melalui penetapan harga obat, keamanan dan mutu obat, serta penggunaan obat rasional.

Penanganan obat palsu

Terkait keamanan dan mutu obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berupaya mengatasi obat palsu antara lain lewat pembelian dengan menyamar di sarana ilegal. Namun, tak tertutup pula pemeriksaan ke sarana legal, seperti apotek dan toko obat berizin.

Untuk meningkatkan sanksi yang menimbulkan efek jera, BPOM memprakarsai pembentukan satuan tugas pemberantasan obat dan makanan ilegal, 31 Januari 2011, melibatkan penegak hukum. ”Hukuman yang dijatuhkan selama ini, percobaan 2 bulan-5 bulan dan pidana denda berkisar Rp 50.000-Rp 4 juta tidak menimbulkan efek jera,” kata Endang Woro T, Direktur Penilaian Obat dan Produk Biologi BPOM.

Berdasarkan temuan BPOM, peredaran obat palsu turun dalam empat tahun terakhir. Tahun 2008 ditemukan 24 jenis obat palsu. Tahun 2011 ditemukan 8 jenis obat palsu. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com