JAMBI, KOMPAS.com- Bupati Tebo, Madjid Muaz, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2002. Selain dirinya, tersangka lain adalah Hasan Basri selaku pimpinan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk Kabupaten Tebo pada masa itu.
"Dari seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, hasilnya mengarah pada bupati di masa itu sebagai aktor penting pada dugaan korupsi proyek ini," ujar Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi, Wito, kepada wartawan, di Jambi, Kamis (3/5/2012).
Namun, Wito enggan menjelaskan secara detil keterlibatan Madjid Muaz dalam proses pengadaan damkar di wilayahnya. Wito melanjutkan, sejauh ini Madjid Muaz telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 945 juta. Dana tersebut telah masuk ke kas daerah.
Dengan demikian, lanjutnya, sudah 10 tersangka ditetapkan terkait kasus ini di 4 daerah, yaitu Kota Jambi, Batanghari, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur.
Mantan Wali Kota Jambi Arifin Manap ditetapkan tersangka pada April lalu bersama mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Shomad, dan Kepala Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifuddin Yasad.
Sedangkan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda Suparno.
Untuk Kabupaten Batanghari, walaupun telah ada penetapan dua tersangka, pihaknya belum mengetahui nama-nama pejabat yang dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.