JAMBI, KOMPAS.com- Meski telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2002 di Kabupaten Batanghari, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian menutupi nama-nama tersangka. Hal itu terjadi saat Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi, Wito, sedang menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (3/5/2012).
Saat ditanya wartawan siapa saja tersangka kasus damkar di Kabupaten Batanghari, Wito langsung menelepon Kepala Kejari Muara Bulian Zulbahri Bahtiar sebagai pihak yang menyidik kasus tersebut. Dalam hubungan telepon tersebut, Zulbahri menyebutkan ada dua tersangka di wilayahnya. Namun, saat Wito meminta dirinya menyebutkan nama-nama tersangka, Zulbahri menolak menyebutkannya.
Wito kembali meminta Zulbahri untuk menyebutkan nama tersangka, dengan alasan permintaan itu atas persetujuan pimpinan Kejati Jambi. Zulbahri kembali menolak. Wito akhirnya mengakhiri pembicaraan dalam telepon tersebut.
Di Jambi, sudah 10 tersangka ditetapkan terkait kasus ini di 4 daerah, yaitu Kota Jambi, Batanghari, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur.
Secara nasional kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran merugikan negara Rp 97,02 miliar, melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.