Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todongkan Senjata Api di Restoran, Iswahyudi Ditahan

Kompas.com - 06/05/2012, 12:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan ekonom, Iswahyudi Anshar, sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata di restoran Cork&Screw, Plaza Indonesia, pada 19 April 2012 lalu. Penyidik pun akhirnya menahan Iswahyudi di Mapolda Metro Jaya.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu (6/5/2012) di Mapolda Metro Jaya. "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan diadakan penahanan terhadapnya," ucap Rikwanto.

Iswahyudi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancamannya sampai 12 tahun penjara," ujar Rikwanto.

Iswahyudi ditahan lantaran pada tanggal 19 April 2012 lalu terbukti melakukan tindakan pengancaman dengan cara menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran Cork&Screw.

Saat itu, Iswahyudi yang baru saja makan dan akan membayar merasa berang lantaran di bukti transaksinya ada menu-menu yang tidak ia pesan sebelumnya. Tagihan mencapai Rp 3.249.000. Padahal, saat Iswahyudi memeriksa ternyata ada dua jenis minuman yang tidak dipesan, tetapi masuk tagihan sehingga ada kelebihan tagihan Rp 200.000. Iswahyudi pun mengancam akan meratakan isi restoran jika tidak dipertemukan dengan pemilik restoran. Ia lalu menodongkan senjata api ke arah pegawai restoran.

Menurut Rikwanto, pihak kepolisian sudah memastikan bahwa senjata yang ditodongkan ke arah pegawai adalah senjata api jenis pistol dengan merek Walther. "Analisis CCTV yang ada, yang bersangkutan bilangnya itu sejenis pistol pemantik korek api. Tapi setelah diperiksa pada saksi-saksi di TKP dan terlapor dan ada di rekaman CCTV, itu benar-benar pistol peluru tajam Walther," papar Rikwanto.

Iswahyudi, lanjut Rikwanto, ditangkap di bilangan Kuningan pada Jumat (4/5/2012) sampai akhirnya ditahan keesokan harinya. Dari penggeledahan rumah Iswahyudi, polisi juga menemukan 150 butir peluru tajam, peluru karet, beberapa buku kepemilikan senjata peluru tajam dan karet, serta beberapa kartu izin penggunaan senjata api.

"Padahal, seharusnya maksimal ia hanya memegang 50 butir, ini juga sudah menyalahi izin," kata Rikwanto.

Barang bukti senjata api yang digunakan Iswahyudi juga sudah disita kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Rupanya, senjata api itu sudah terlebih dulu dititipkan di bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Ditintelkam Polda Metro Jaya sejak tiga hari lalu.

"Tapi kejadiannya 19 April, jadi kami minta Wasendak untuk diperiksa. Senjata itu kami tunjukkan ke pelapor dan karyawan, apa benar memang senjata ini yang digunakan. Ternyata benar," papar Rikwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com