Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Berikan Izin Senjata kepada Iswahyudi

Kompas.com - 06/05/2012, 13:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Iswahyudi Anshar, tersangka kasus penodongan senjata api ke pegawai restoran Corc&Screw, akhirnya ditahan Polda Metro Jaya akibat aksi koboinya yang terjadi pada tanggal 19 April 2012.

Iswahyudi ternyata sudah memiliki izin kepemilikan senjata api sejak tahun 2004. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu (6/5/2012) di Mapolda Metro Jaya.

"Dia sudah dari tahun 2004. Setahun sekali dicek apakah masih sesuai dengan kriteria orang-orang yang diperbolehkan undang-undang membawa senjata atau tidak," ujarnya.

Rikwanto mengatakan, izin kepemilikan senjata api yang dipegang Iswahyudi sejak tahun 2004 itu diperoleh lantaran posisinya sebagai direktur. Iswahyudi merupakan Direktur Utama PT Dita Permata Tatasari.

Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Kepemilikan Senjata Api terdapat beberapa kriteria pribadi yang bisa diberikan izin menggunakan dan memiliki senjata api.

Pihak-pihak yang diperkenankan memegang dan memiliki senjata api adalah pejabat swasta, mulai dari tingkat presiden direktur, presiden komisaris, komisaris, direktur utama, dan direktur keuangan; pejabat pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif; serta TNI/Polri dan purnawirawan.

"Dia direktur, jadi diizinkan. Tetapi untuk dapat izin itu, dia harus tes kesehatan, tes psikologi, tes menembak, dan sudah dewasa minimal 21 tahun," papar Rikwanto.

Iswahyudi, lanjutnya, memerlukan senjata api sebagai alat bela diri. "Kalau sebagai alat bela diri bisa terus melekat padanya. Sementara itu, senjata untuk olahraga harus digudangkan," tandas Rikwanto.

Iswahyudi ditahan lantaran pada tanggal 19 April 2012 lalu terbukti melakukan tindakan pengancaman dengan cara menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran Cork&Screw.

Saat itu, Iswahyudi yang baru saja makan dan akan membayar merasa berang lantaran di bukti transaksinya terdapat sajian yang tidak ia pesan sebelumnya. Tagihan mencapai Rp 3.249.000. Saat Iswahyudi memeriksa, ternyata ada dua jenis minuman yang tidak dipesan, tetapi masuk tagihan sehingga ada kelebihan tagihan Rp 200.000.

Iswahyudi pun mengancam akan meratakan isi restoran jika tidak dipertemukan dengan pemilik restoran. Ia lalu menodongkan senjata api ke arah pegawai restoran.

Atas peristiwa ini, Iswahyudi akhirnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com