Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Tahan Iswahyudi

Kompas.com - 07/05/2012, 03:12 WIB

Jakarta, Kompas - Polda Metro Jaya, Sabtu (5/5), menahan Iswahyudi Ashari (48), pengusaha yang diduga menodong seorang karyawan kafe. Polisi menyita dua senjata api milik Iswahyudi dan satu senjata yang sudah habis masa izinnya. Selain itu, polisi juga menemukan 150 butir peluru tajam, jauh di atas jumlah yang diizinkan.

”Yang bersangkutan sudah resmi ditahan. Dia, antara lain, dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu.

Iswahyudi juga dipastikan membawa senjata api peluru tajam, bukan pemantik api atau korek api berbentuk senjata api, saat cekcok dengan karyawan Cork & Screw di Plaza Indonesia pada 19 April 2012, sekitar pukul 23.30. Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah senjata itu benar-benar ditodongkan kepada pelayan kafe atau hanya dikeluarkan dan disimpan di atas meja kafe.

Dari pengakuan pelapor, Robby Corputty (35), lanjut Rikwanto, senjata api itu ditodongkan kepada pelapor. Adapun dari hasil rekaman kamera pemantau (CCTV) di kafe tersebut, hanya terlihat rekaman adegan Iswahyudi mengeluarkan sebuah benda seperti senjata api. Benda itu lantas diletakkan di atas meja.

Setelah memeriksa Robby dan tiga saksi yang juga karyawan Cork & Screw, penyidik lalu mencari Iswahyudi. Polisi menemukan direktur sebuah perusahaan swasta itu di halaman kantor salah satu televisi swasta di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei sekitar pukul 21.00.

Kemudian, polisi meminta Iswahyudi menunjukkan surat izin khusus hak senjata api (IKHSA). Ternyata, Iswahyudi memiliki dua izin, yakni untuk senjata api berpeluru karet yang izinnya berakhir pada 26 April 2012 dan senjata api berpeluru tajam yang izinnya akan berakhir 29 Desember 2012. Polisi pun memerintahkan yang bersangkutan menunjukkan tempat penyimpanan senjata apinya.

Ditemukan senjata api

Saat penggeledahan di rumah Iswahyudi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, polisi menemukan dua senjata api tersebut yang tersimpan dalam kotak. Polisi juga menyita tiga kotak berisi 150 butir peluru tajam dan pemantik api berbentuk senjata api.

Dua senjata api dan satu pemantik api itu lalu ditunjukkan kepada Bobby dan tiga saksi yang mendukung laporan Bobby. Keempatnya menunjukkan sepucuk senjata api berwarna perak yang mereka katakan dipakai Iswahyudi untuk mengancam Bobby.

Senjata api yang berwarna perak berisi peluru tajam. Dua lainnya berwarna hitam, yakni senjata api berpeluru karet dan pemantik api. Iswahyudi disangka menggunakan senjata api tidak semestinya dan tidak pada tempatnya.

”Iswahyudi juga menyimpan 150 butir peluru tajam melebihi yang diizinkan. Dua senjata api dan peluru itu kami sita untuk kemudian kami gudangkan,” tutur Rikwanto.

Kuasa hukum Iswahyudi, Muara Karta, mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, Karta juga membantah penodongan senjata api terhadap karyawan Cork & Screw Plaza Indonesia. Namun, Karta mengakui, kliennya memiliki senjata api dan legal. (RTS/ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com