Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Dilarang Merokok Makin Diperketat

Kompas.com - 31/05/2012, 14:43 WIB
M Clara Wresti

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan menerapkan Kawasan Dilarang Merokok di tempat umum. Bahkan penerapan ini semakin ketat karena pengawasan akan dilakukan hingga ke tingkat paling rendah.

Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Rakyat Mara Oloan Siregar mengatakan, pengetatan pengawasan ini tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU No 36 Tahun 2006 yang mencabut kata dapat dalam pasal 18,'Setiap gedung dapat menyediakan ruang merokok'.

"Menyediakan ruang merokok tidak harus di dalam gedung, di luar gedung pun boleh. Di Jakarta, kawasan merokok berada di luar gedung tanpa fasilitas," tegas Mara. Selain itu pengawasan juga dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga pengawasan itu melebar hingga ke tingkat paling rendah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com