Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Siap Jalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Kompas.com - 12/06/2012, 09:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan diselenggarakan per 1 Januari 2014.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, saat ini sudah terdapat 11 puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap 24 jam. Sementara pada akhir 2012 ini, jumlah puskesmas rawat inap 24 jam akan bertambah menjadi 24 puskesmas. "Pelayanan kesehatan di Jakarta akan terus diperbaiki," katanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, (11/6/2012).

Ia mengatakan, puskesmas yang memiliki pelayanan rawat inap 24 jam merupakan puskesmas tingkat kecamatan. "Untuk kedepannya, puskesmas di 44 kecamatan yang ada di Ibu Kota Jakarta akan memiliki pelayanan yang sama. Semuanya bertahap, tapi kami sedang menuju perbaikan," ujarnya.

Selain itu, menurut Ketua Dewan Pengawas RSUD Jakarta, Amal Sjaaf, pada 2014 mendatang semua akan memiliki jaminan kesehatan. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Melalui SJSN, semua masyarakat akan memiliki asuransi. "Tidak hanya milik pemerintah, tapi semua rumah sakit di Jakarta, termasuk swasta, tidak boleh menolak pasien yang tidak mampu," katanya.

Amal Syaaf mengatakan, dalam melanjutkan program tersebut, DKI Jakarta telah siap dengan sarana dan prasarana yang ada. Karena, selain memiliki enam RSUD, DKI Jakarta juga telah memiliki beberapa puskesmas dengan pelayanan 24 jam. "Jangan sampai, saat pelaksanaannya nanti justru sarana dan prasarananya tidak ada. Tapi saya lihat Jakarta siap," ujarnya.

Amal Syaaf mengatakan, jaminan terhadap masyarakat. Bagi warga yang mampu akan membayar asuransi atau penjamin pihak ketiga dan akan membayar premi sesuai ketentuan. Bagi warga miskin, premi asuransi akan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Diperkirakan untuk satu orang membayar premi sebesar Rp 25.000.

Bagi warga yang tidak memiliki KTP Jakarta, kata Amal, pihak rumah sakit tidak boleh menolak. Harus tetap dilayani. "Bagi saya sederhana, catat dari mana asal pasien itu, berapa besar dia harus membayar. Pada akhirnya pemerintah daerah atau dinas kesehatan daerah setempat yang akan mengurus lalu membuat laporannya," kata Amal Syaaf.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com