Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib 1.500 Verifikator Jamkesmas Tak Jelas

Kompas.com - 06/08/2012, 22:24 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Verifikator Independen Jamkesmas Asep Komaruddin mengatakan, status pegawai Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas belum jelas hingga kini.

Apakah mereka masuk sebagai pegawai BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau tidak.

"Tim Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas tidak jelas status kepegawaiannya," sebut Asep dalam siaran pers, Senin (6/8/2012).

Setelah disahkannya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Oktober lalu, program Jamkesmas dialihkan dari Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan.

Namun, UU BPJS tidak menjelaskan status pegawai Jamkesmas yakni Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas apakah masuk secara otomatis sebagai pegawai tetap BPJS.

Di sisi lain, pegawai PT Askes dan Jamsostek secara eksplisit disebutkan otomatis masuk sebagai pegawai BPJS.

"Kami menuntut masuk BPJS tanpa seleksi seperti yang terjadi pada pegawai Askes dan Jamsostek," sambung dia.

Lantas karena tidak ada kejelasan nasib Verifikator di BPJS dibentuklah Ikatan Verifikator Jaminan Kesehatan Masyarakat (IVIJKM). Ikatan tersebut sebagai wadah untuk memperjuangkan nasib lebih dari 1.500 verifikator  Jamkesmas.  

Asep pun berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa memerhatikan nasib dan status kepegawaian sekitar 1.500 Verifikator Jamkesmas.

"Jangan sampai berjalannya BPJS kesehatan pada bulan Januari 2014 justru memunculkan masalah baru yaitu timbulnya 1.500 pengangguran baru dan terlantarnya anak dan istri serta keluarga verifikator Jamkesmas," kata Asep.  

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh pun berupaya menindaklanjuti masalah ini dengan berkirim surat kepada Kemenkes dan PT Askes. Menurutnya, keberadaan tim ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan BPJS.  

"Saya juga akan meminta pimpinan komisi IX untuk mengundang stakeholder tersebut dalam rapat dengar pendapat," ucap Poempida.

Terkait status Verifikator, ia akan mencari terlebih dahulu Undang-undang yang mengatur tentang status verifikator independen. Ini karena status verifikator independen merupakan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu).

"Saya akan verifikasi terlebih dahulu dengan Undang-undang yang berkait," tukasnya.

Sebagai informasi, Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) sejak direkrut Kemenkes tahun 2008, ditempatkan di lebih dari 1.100 rumah sakit pemerintah dan swasta yang tersebar di 33 provinsi.

VIJ bertugas mengecek kebenaran administrasi kepesertaan, administrasi pelayanan, dan administrasi keuangan. Verifikator tersebut adalah tenaga terlatih yang dilatih setiap tahunnya serta bersertifikat untuk melakukan verifikasi baik melalui Sistem pembayaran fee for Services, INA-DRG (Indonesian Diagnostic Relatives Group), serta sistem pembayaran INA-CBG's (Indonesian Case Base Groups).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com