Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Ganja, ABG Jepang Dituntut Setahun

Kompas.com - 08/10/2012, 16:06 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — YR (17), remaja Jepang terdakwa kasus kepemilikan 2,61 gram ganja, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (8/10/2012).

"Kami minta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Wayan Widana seusai sidang yang dilakukan tertutup mengingat terdakwa masih di bawah umur.

Dari fakta-fakta persidangan, JPU  Wayan Widana menilai, terdakwa yang menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang tergolong ringan ini mempertimbangkan terdakwa yang masih di bawah umur, mengakui kesalahan, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Seperti diberitakan, polisi menangkap terdakwa dan menyita ganja dengan berat bersih 2,61 gram dari tangan bocah kelahiran kota Nara, Jepang, itu pada 8 Agustus lalu sekitar pukul 20.30 di Jalan Teuku Umar Barat, tepatnya di depan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

Polisi sendiri menemukan barang haram tersebut disimpan di saku celana YR saat melakukan penggeledahan. Pemuda tanggung itu pun akhirnya mengakui ganja tersebut memang miliknya dan hendak digunakan sendiri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com