Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penderitaan yang Tak Berujung

Kompas.com - 07/02/2013, 02:37 WIB

Asep Supriadi (24), karyawan perusahaan swasta di Kota Bandung, Rabu (6/2), terlambat masuk kantor akibat terjebak banjir Sungai Citarum di Baleendah dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dia baru tiba di kantornya sekitar pukul 08.00, padahal sejak pukul 05.45 sudah berangkat dari rumahnya di kawasan Banjaran, sekitar 17 kilometer selatan Kota Bandung.

Perjalanan lebih dari dua jam itu merupakan penderitaan tersendiri karena ia harus memutar ke Bojongsoang, Buahbatu, lalu masuk Kota Bandung dari arah tenggara. Ribuan pengendara terjebak antrean lalu lintas yang sangat panjang dan melelahkan. Saat normal perjalanan ngantor, Asep hanya memerlukan waktu paling lama 45 menit. Tak hanya Asep, Mang Udin dan ribuan pelaju yang bekerja di Kota Bandung juga tersiksa oleh perjalanan pagi tersebut.

Penderitaan itu belum termasuk ribuan korban banjir yang rumahnya terendam hingga langit-langit rumah. ”Selasa sore air baru sebatas betis (sekitar 30 sentimeter), Rabu pagi sudah sampai dada (1,5 meter),” ujar Nandang Suhendar (29), petugas satpam yang tinggal di perkampungan Dayeuhkolot, Bandung selatan. Itulah penderitaan rutin yang tidak berujung bagi ribuan penduduk akibat rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum (269 kilometer).

Setelah banjir, penderitaan penduduk makin berkepanjangan sebab air limbah kimia berbahaya yang dibuang ratusan pabrik ke Sungai Citarum menimbulkan berbagai penyakit. Air kotor yang mengalir ke perairan umum itu masih digunakan warga untuk minum, mandi, cuci, dan kakus.

Tidak hanya DAS Citarum, sebanyak 40 DAS di Jabar saat ini sebagian besar atau sekitar 75 persen telah rusak dan makin kritis. DAS Cimanuk dan Citanduy yang tergolong sungai besar juga dalam kondisi kritis. Tata guna lahan yang tak sesuai aturan menimbulkan sedimentasi lumpur berat menyebabkan banjir sepanjang tahun. Lumpur Citanduy mengancam keberadaan laguna terbesar di Indonesia, Segara Anakan.

Ketua Forum Daerah Aliran Sungai Ciwulan, Citanduy, dan Cilangla Eet Riswana mengatakan, kerusakan mulai terjadi di daerah hulu di sekitar Gunung Cakrabuana, Kabupaten Tasikmalaya, dan berlanjut di sekitar DAS yang melintasi delapan kota dan kabupaten di Jabar dan Jawa Tengah. Penyebab utamanya alih fungsi lahan untuk dijadikan permukiman dan areal pertanian.

Tidak terkendali

Mengutip data Forum DAS Ciwulan, Citanduy, dan Cilangla, aliran Sungai Citanduy sepanjang 170 kilometer dengan lebar rata-rata 20 meter dan kedalaman 15 meter. Namun, lebar dan kedalaman di beberapa daerah terus berubah karena tingkat sedimentasi yang tinggi.

”Diperkirakan sekitar 5 juta lumpur masuk ke Citanduy setiap tahunnya. Selain dari aliran utama, sedimentasi itu dipicu kerusakan lingkungan di enam anak sub-DAS, yaitu Sungai Citanduy Hulu, Cijolang, Cikawung, Cimuntur, Ciseel, dan Sungai Segara Anakan,” katanya.

Eet yakin sedimentasi berat itu menjadi penyebab utama terjadinya banjir setiap tahun di Tasikmalaya. Terakhir banjir merendam sedikitnya 250 rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu dipicu jebolnya dua tanggul di aliran Sungai Cikidang dan Sungai Citanduy sejak Minggu (27/1), sekitar pukul 20.00.

”Selain itu, sedimentasi Sungai Citanduy juga menyumbangkan sekitar 760.000 meter kubik lumpur per tahun yang bila tidak segera ditangani ikut menyebabkan kepunahan Segara Anakan dalam 10 tahun ke depan,” ujarnya.

Penyebab kerusakan DAS sudah sering diungkapkan berbagai ahli, praktisi lingkungan, ataupun media massa, antara lain akibat kekeliruan penggunaan lahan di hulu sungai, pencemaran, dan tumpang tindihnya kebijakan pemerintah daerah.

Malah Dewan Pembina Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda Solihin GP melihat kerusakan itu terutama disebabkan tidak terkendalinya tindakan bupati dan wali kota. Gubernur seharusnya berani dan berwibawa menempatkan diri pada puncak piramida mengendalikan para bupati dan wali kota. Sebab, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dilindungi undang-undang dan peraturan pemerintah.

”Gubernur di era reformasi ini lemah dalam leadership membina dan mengendalikan bupati/wali kota di daerah,” ujar mantan Gubernur Jawa Barat ini. Hakikat pembangunan berkelanjutan adalah keadaan yang seimbang antara pro-kesejahteraan rakyat, pro-kemakmuran wilayah, dan pro-kelestarian lingkungan.

Namun, saat ini pembangunan lebih banyak hanya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak pro-kesejahteraan rakyat. Contohnya eksploitasi pasir besi di pantai selatan Jabar. Perizinan itu seakan diobral untuk menghadapi pemilihan kepala daerah. Yang terjadi kemudian adalah kerusakan alam dan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh.

Hukum lemah

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mencontohkan, PAD di Kabupaten Tasikmalaya hanya Rp 400 juta, padahal untuk rehabilitasi Rp 7,5 miliar. Belum kerugian yang diderita nelayan karena kehilangan potensi lautnya akibat kerusakan pantai.

Selain itu, data BPLHD Jabar menyebutkan, tahun 2011 hanya 3,5 persen kualitas air di tujuh DAS utama di Jabar memenuhi baku mutu. Sebanyak 23,4 persen tercemar ringan, 11,3 persen tercemar sedang, dan 61,7 persen tercemar berat.

Tren air di Jabar makin lama makin langka. Pada 2012, berdasarkan indeks kelangkaan air, Jabar sebetulnya sudah masuk dalam kategori kekurangan air.

Kondisi itu, ujar Solihin, diperparah dengan perilaku dan budaya yang tidak ramah lingkungan serta melecehkan kearifan lokal, baik dari sisi perilaku birokrasi maupun perilaku pemodal dan kelompok masyarakat yang hanya mementingkan diri sendiri.

Di lain pihak, penegakan hukum masih sangat lemah, tidak konsekuen, dan tidak konsisten. Pada gilirannya, lemahnya hukum ini makin merusak lingkungan dan menimbulkan bencana serta berpengaruh pada ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Solihin berharap, gubernur cepat tanggap dengan langkah nyata untuk pemulihan lingkungan. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai segera ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah agar DAS segera dipulihkan kembali fungsinya untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan.

PP No 37/2012 sangat komprehensif karena mengacu pada 5 undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (CHE/ELD/DMU)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com