Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Sleman Tangkap Seorang Buron Kasus KDRT

Kompas.com - 10/04/2013, 16:39 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tahun menjadi buron Kejaksaan Negeri Sleman, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Tagor Simanjuntak (49) akhirnya ditangkap tim Kejari Sleman, Rabu (10/4/2013). Peristiwa KDRT terjadi sekitar tahun 2007 lalu.

Korban kekerasan yang dilakukan oleh Tagor adalah Geovani P Aritonang, istrinya. Dari hasil visum, korban yang dinikahi sejak 2004 itu menderita luka memar pada bagian kepala, hidung, dan telinga.

Tim Kejari Sleman menangkap Tagor di rumahnya, Serut Jagalan, Desa Tegaltirto Berbah, Sleman, sekitar pukul 07.30 WIB. "Yang bersangkutan kami tangkap tanpa perlawanan dan segera dibawa ke kantor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Yacob Hendrik Pattipeilohy, Rabu.

Hendrik mengatakan, pada 2009, tersangka yang berprofesi sebagai seorang notaris itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DIY karena telah terbukti melanggar Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Tersangka akhirnya divonis tiga bulan penjara.

"Dia (Tagor) di  masukkan ke daftar DPO karena sudah tiga kali kami panggil, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Hendrik.

Selama ini tim Kejari Sleman sudah melakukan pencarian, tetapi keberadaan terpidana sulit diketahui. Baru sejak beberapa bulan ini, Kejari mendapati keberadaan Tagor. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung menjemput Tagor yang sedang berada di rumah bersama kedua anaknya.

"Setelah tertangkap dan dimintai keterangan, akan langsung kami bawa ke LP Cebongan untuk menjalani hukumannya," kata Hendrik.

Dengan tertangkapnya Tagor, kini jumlah buron di Kejari Sleman tinggal menyisakan 15 orang. "Selama delapan bulan terakhir, dari total 26 sudah 11 orang DPO tertangkap termasuk Tagor ini," kata Agus selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com