Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak KDRT oleh Pejabat, Aktivis Wanita Plester Mulut

Kompas.com - 15/04/2013, 15:48 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis perempuan menggelar aksi long march sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Solo, dari kawasan Ngarsopuro hingga Balai Kota, Senin (15/4/2013). Selama long march, peserta aksi yang tergabung dalam Lingkar Advokasi untuk Perempuan (Linkap) juga menabur bunga sebagai simbol matinya hukum dan keadilan bagi tersangka pejabat yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Salah satu kasus kekerasan oleh pejabat yang dikecam para peserta aktivis adalah kekerasan yang dilakukan wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo terhadap istrinya, Siti Rubaidah. Namun bukannya meminta maaf, Joko Prasetyo justru melaporkan balik istrinya tersebut dengan alasan pencemaran nama baik.

"Kita melakukan aksi serentak di beberapa kota untuk korban KDRT, terutama kasus kekerasan yang dilakukan oleh Wali Wali Kota Magelang Joko Prasetyo. Kita sayangkan mengapa korban, yaitu istri Joko Prasetyo, justru dikriminalkan dengan ancaman pencemaran nama baik," kata Maria Sucianingsih, koordinator aksi.

Menurut Maria, aksi solidaritas terhadap perempuan korban KDRT juga serempak dilakukan di Semarang, Yogyakarta, Wonosobo, Solo dan Magelang. Peserta aksi menutup mulut mereka dengan plester warna hitam sambil berdiri di depan kantor Balai Kota Solo.

Aksi yang berlangsung singkat tersebut diharapkan bisa didengar oleh penegak hukum agar bersikap adil dalam menangani kasus Wakil Wali Kota Magelang, Jawa Tengah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Rubaidah alias Ida melaporkan suaminya, Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo dengan tuduhan melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga. Selain melakukan kekerasan fisik, Joko juga diduga menikahi perempuan lain tanpa persetujuan istrinya. Joko Prasetyo diancam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun dalam perkembangan kasus tersebut, Joko Prasetyo justru melaporkan balik istrinya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan terancam melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com