Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2014, 08:46 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi ikut serta dalam tata laksana penyediaan obat untuk peserta asuransi sosial tersebut. Hal ini sangat berbeda dengan pelaksanaan asuransi sebelumnya, misal ASKES, yang menempatkan PT. ASKES sebagai penyedia dan penanggung jawab obat.
 
"Masalah obat saat ini diserahkan sepenuhnya pada rumah sakit. Rumah sakit yang menentukan terpenuhinya kebutuhan obat pasien dengan menggunakan standar formularium nasional (fornas)," ujar Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, dalam temu media yang membahas tata laksana pelayanan obat pada Rabu (26/2/2014) kemarin. 
 
BPJS dalam era JKN hanya bertanggung jawab pada pemenuhan klaim yang diajukan fasilitas kesehatan. Klaim diajukan berdasarkan ketersediaan dalam fornas, dengan harga berdasarkan e-katalog dan Daftar Penyediaan Harga Obat (DPHO) 2013. Fornas dan DPHO ditentukan Kementerian Kesehatan RI. Penyedia obat melakukan tender dan menjalin kerja sama dengan Kementrian Kesehatan RI.
 
Pengaturan ini berbeda dengan berbagai bentuk asuransi terdahulu. Sebelumnya PT. ASKES bertanggung jawab melakukan kerja sama dengan produsen obat. Selanjutnya,instalasi farmasi layanan kesehatan yang bekerja sama dengan ASKES mendapat distribusi obat. Instalasi farmasi kemudian bisa mengambil untung dari penjualan obat.
 
"Dengan kondisi ini, maka kondisi internal rumah sakit menentukan ketersediaan obat. Rumah sakit harus memiliki manajemen berkualitas sehingga memiliki cash flow yang baik. Cash flow inilah yang menentukan ketersediaan obat, terlebih pada masa transisi, seperti saat ini, dengan jumlah peserta selalu meningkat," kata Fajriadi.
 
Sementara untuk puskesmas penyediaan obat diatur instalasi farmasi yang ada di kabupaten atau kota. Instalasi inilah yang kemudian mendistribusikan obat pada tiap puskesmas, sesuai klaim yang diajukan secara periodik. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan primer lain, misalnya klinik atau dokter praktik berjejaring, obat akan langsung didistribusikan pada instalasi farmasi.
 
"Untuk puskemas pemerintah daerah biasanya membantu ketersediaan obat melalui APBD atau Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini tentu membantu kapitasi layanan primer.Besarnya berbeda pada tiap daerah," kata Direktur Pelayanan Kefarmasian, Kementerian Kesehatan RI, Bayu Teja Muliawan.
 
Menurut Bayu, ketersediaan obat di instalasi farmasi kabupaten dan kota sudah mencapai 93 persen. Hal ini mengindikasikan masyarakat tidak perlu khawatir pada pemenuhan kebutuhan obat di fasilitas kesehatan primer. Pemenuhan obat biasanya hanya menghabiskan 30-40 persen total kapitasi, sehingga puskesmas tidak perlu khawatir pada besaran sisa yang digunakan untuk keperluan lain.
 
Menurut Fajriadi walau tak lagi mengurusi ketersediaan, BPJS tetap memantu tata laksana penyediaan obat di masyarakat. Apalagi komponen obat tergabung dalam besaran tarif INA-CBG's maupun kapitasi.
 
"Kalau masyarakat menemukan keluhan bisa dikirim ke keluhan.obat@bpjs-kesehatan.go.id. Sama seperti masalah lain dalam pelaksanaan JKN, ketersediaan obat juga memerlukan pantauan bersama," jelas Fajriadi.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com