Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2014, 14:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS —
Rumah sakit yang bergabung dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan didorong memperbaiki sistem layanan. Hal itu untuk memangkas waktu antrean pasien.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, perbaikan dari BPJS Kesehatan dilakukan dengan sistem penghubung (bridging system) di sejumlah RS pemerintah. ”Jadi, antrean bisa dipercepat,” ujarnya, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (18/9).

Sistem itu untuk menjembatani sistem informasi RS, surat eligibilitas peserta, dan Indonesia-Case Based Group (INA-CBG). Bagi pasien, sistem itu mempersingkat waktu antrean mendapat layanan kesehatan. Untuk RS, hal itu meningkatkan layanan administrasi dan mempercepat rekam data dan pengajuan klaim.

Kini, sejumlah RS berinisiatif membenahi layanan. RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, misalnya, melayani pasien JKN dengan cepat meski belum memakai sistem penghubung. Menurut Direktur Utama RSUP Sanglah Anak Ayu Sri Saraswati, perbaikan layanan dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya manusia di RS.

Saat pasien akan mengambil nomor antrean pendaftaran, petugas mendata keluhan pasien dan mengarahkan ke poliklinik yang sesuai. Jadi, saat di loket, pasien langsung menunjukkan nomor antrean dan data yang diperlukan, surat eligibilitas, lalu ke poliklinik. Dalam 60 menit, pasien mendapat layanan. Padahal, dalam sehari, jumlah pasien yang dilayani mencapai 1.000 orang.

Untuk mengatasi keterbatasan daya tampung pasien rawat inap, menurut Saraswati, pihaknya menitipkan pasien yang butuh perawatan ke kelas lain sementara waktu. ”Misalnya jatah di kelas III, tapi penuh. Kami akan titipkan sementara di kelas II sampai ada ruangan,” kata Saraswati.

Irfan mengakui, unit perawatan intensif paling sering penuh dan berdampak pada pembatalan jadwal operasi. Karena itu, pemerintah daerah dan swasta diharapkan menambah fasilitas di RS seiring peningkatan jumlah pasien peserta JKN. ”Bisa dengan menambah tempat tidur atau membangun dengan tambahan kamar,” ujarnya.

Manfaatkan klinik

Kepala Seksi Pelayanan Dasar dan Khusus Dinas Kesehatan Jawa Barat Agus Suherman, dalam diskusi di Grha Kompas Gramedia, Bandung, mengemukakan, layanan bagi pasien JKN bisa disebar ke klinik. Itu karena jumlah fasilitas kesehatan di Jabar tak cukup untuk melayani 17,9 juta peserta JKN. Di Jabar ada 1.050 puskesmas—179 unit dengan tempat perawatan—dan 38 RS pemerintah.

Klinik kesehatan itu harus terdaftar dan dipercaya sesuai syarat yang ditentukan BPJS Kesehatan. Proses mendapat kepercayaan dari BPJS panjang. Setelah otonomi daerah, semua perizinan dilimpahkan ke kabupaten/kota.

Ketua Asosiasi Klinik Indonesia Jabar Yono Sudiyono mengatakan, puskesmas sebagai fasilitas kesehatan masyarakat milik pemerintah seharusnya bekerja sama dengan klinik kesehatan swasta. Klinik adalah tempat pengobatan individu. Keduanya bisa saling mengisi. (HEI/DMU/A04)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau