Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/07/2015, 03:45 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pembalut wanita yang mengandung klorin sejauh ini aman digunakan. Pembalut wanita maupun pantyliner yang beredar di Indonesia telah melewati proses uji laboratorium dan mendapat izin edar.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, pemakaian klorin pun tidak diatur dalam standar internasional karena aman digunakan.

"Ambang batas untuk klorin itu tidak dicantumkan di persyaratan internasional. Jadi, itu yang memenuhi syarat dengan ambang batas lemah. Kalau klorin dimakan, baru khawatir," kata Linda di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Linda menjelaskan, uji sampel pembalut juga rutin dilakukan, seperti tes daya serap dan kandungan zat di dalamnya, termasuk klorin. Klorin merupakan bahan yang biasa digunakan sebagai pemutih, seperti kertas.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kandungan klorin dapat menggangu kesehatan organ intim wanita. YLKI pun merilis hasil penelitian terhadap sembilan pembalut dan tujuh pantyliner. Semua sampel yang diuji mengandung klorin dengan kadar yang berbeda-beda.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, hal itu tidak sesuai dengan hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman digunakan. YLKI mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, klorin tercantum sebagai bahan kimia bersifat racun dan iritasi.

Selain itu, menurut YLKI, Food and Drugs Administration (FDA) atau badan pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat telah merekomendasikan pembuatan pembalut bebas klorin.

Mengenai hal itu, menurut Linda, klorin memang bersifat sebagai racun jika dimakan. Namun, Linda memastikan, FDA juga tidak menetapkan standar penggunaan klorin pada pembalut. Begitu pula dengan standar nasional Indonesia (SNI).

"Klorin itu yang tidak boleh, dikandung dalam makanan. Jadi, nanti akan kami klarifikasi sama YLKI kalau itu peraturan makanan, ya memang enggak boleh. Dalam SNI, tidak tercantum (standar klorin), di FDA juga tidak," kata Linda.

Masyarakat diminta untuk tidak resah dengan adanya penelitian mengenai kadar klorin pada pembalut. Linda mengatakan, semua pembalut yang telah mendapatkan izin edar tentunya aman digunakan oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau