Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2016, 08:39 WIB
Lily Turangan

Penulis

 

Standar proteksi
International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection dan the Institute of Electrical and Electronic Engineers telah menerbitkan pedoman mengenai batas keamanan penggunaan dan paparan frekuensi radio.

Otoritas nasional harus mengadopsi standar internasional untuk melindungi warga negara mereka terhadap paparan frekuensi radio yang mungkin membahayakan. Mereka harus membatasi akses ke daerah-daerah di mana batas paaparan mungkin terlampaui.

Perangkat yang pengoperasiannya menggunakan frekuensi radio seperti ponsel dan perangkat jaringan nirkabel, biasanya sudah diuji dan sesuai dengan pedoman paparan gelombang radio yang menggunakan unit pengukuran Specific Absorption Rate, atau SAR. Nilai SAR tertinggi berdasarkan pedoman ICNIRP untuk model perangkat ponsel adalah:

SAR Kepala: GSM 850 MHz, Wi-Fi dan Bluetooth 0.531 W/kg

SAR dikenakan tubuh LTE Band 3, Wi-Fi, Bluetooth 0.803 W/kg

Syarat barang bisa didagangkan secara legal adalah sudah terdaftar dan sesuai dengan standar keamanan nasional dan internasional.

Bacalah brosur produk untuk memastikan perangkat Wi-Fi atau ponsel Anda sudah lulus uji keamanan nasional dan internasional. Di dalam brosur juga ada tata cara penggunaan yang aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau