Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Hanya Boleh Terima Sponsor dari Farmasi untuk Peningkatan Kompetensi

Kompas.com - 18/09/2016, 14:07 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aliran dana Rp 800 miliar dari perusahaan farmasi ke beberapa dokter.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Komite Etik Kedokteran (MKEK) dokter Priyo Sidipratomo mendukung KPK mengusut aliran dana tersebut.

"Itu (farmasi memberikan uang ke dokter) kan tidak boleh. Kecuali untuk kepentingan CPD (contunuing professional development) atau CME (continuing medical education). Itu pun kalau seorang dokter atas nama organisasinya untuk kepentingan organisasi yang menyelenggarakan," kata Priyo saat dihubungi, Sabtu (17/9/2016).

Priyo mengatakan, selama ini MKEK juga sudah mengingatkan para dokter, bahwa perusahaan farmasi hanya boleh memberikan sponsor untuk CPD atau CME. Hal itu memang diperlukan bagi dokter untuk meningkatkan ilmu pengetahuan terbaru dan kompetensi dokter itu sendiri.

Jika di luar kepentingan itu, dokter dianggap melanggar kode etik dan bisa masuk ke ranah hukum.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati juga mengatakan, tidak semua bentuk dukungan perusahaan farmasi kepada dokter dikategorikan sebagai gratifikasi. Contohnya, dukungan dana perusahaan farmasi kepada dokter untuk tujuan CPD atau CME.

"Kalau terkait promosi peningkatan kompetensi, seperti seminar, itu tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi," kata Yuyuk.

Salah satu bentuk gratifikasi, yaitu jika dokter menerima sejumlah uang atau barang dari perusahaan farmasi agar melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya. Misalnya, sengaja menjuruskan pasien membeli obat dari perusahaan farmasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau