KOMPAS.com - Seorang bayi perempuan, AH meninggal dunia karena tersedak pisang yang disuapi oleh ibu kandungnya. Saat disuapi pisang, AH baru berusia 40 hari.
AH meninggal pada Minggu (8/12/2019) dini hari, setelah sempat dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ibu dari sang bayi, YS (27), disinyalir terlalu dini dalam memberikan makanan bertekstur kepada bayinya.
Baca juga: Bayi Berusia 40 Hari di Kedoya Meninggal karena Tersedak Pisang yang Diberikan Ibunya
Pemerintah telah mengatur pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif selama 6 bulan sejak bayi dilahirkan.
Aturan itu tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada pasal 128 berbunyi, "(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis".
Setelah 6 bulan, bayi barulah boleh diberikan makanan lain yang akrab dengan istilah makanan pendamping ASI (MPAS).
Melansir dari Cleveland Clinic, ada tiga alasan bayi di bawah 6 bulan sebaiknya tidak diberikan makanan padat.
Selain perkara bahaya pemberian makanan padat, penelitian tersebut juga mengungkap pentingnya ASI. Hal ini senada dengan imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam website www.kemkes.go.id.
ASI adalah salah satu investasi terbaik untuk kelangsungan hidup dan meningkatkan kesehatan, perkembangan sosial, serta ekonomi individu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.