Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 7 Tahun Rawat Ayah yang Dipasung, Dokter: Inspiratif, Tapi...

Kompas.com - 22/12/2019, 12:00 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Pemasungan jelas akan memperparah skizofrenia atau gangguan mental yang terjadi dalam jangka panjang.

Selain itu, ODGJ yang dipasung berpotensi mengalami trauma, dendam kepada keluarga, merasa dibuang, rendah diri, hingga putus asa. Lama-kelamaan akan muncul depresi dan mungkin niat untuk bunuh diri.

Baca juga: Cerita Pilu di Balik Pemasungan ODGJ, Jadi Aib Keluarga hingga Tak Punya Biaya

Dari sisi pengobatan, menurut Etha, pemasungan ini juga berpotensi merenggut hak ODGJ mendapatkan pengobatan.

Karena terus dibiarkan di rumah atau ruangan, ODGJ ini juga kemungkinan tak mendapatkan modalitas terapi lain, misalnya latihan interaksi dan keterampilan sosial.

“Secara hukum, tindakan pemasungan pada ODGJ ini juga melanggar karena menghilangkan hak mereka mendapatkan pengobatan,” jelas Dokter Etha saat dihubungi Kompas.com (21/12/2019).

Larangan pemasungan juga diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahu 2014 tentang Keseahatan Jiwa.

Pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri 11 November 1977 yang memerintahkan semua kepala daerah agar melarang warga memasung penderita gangguan jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau