KOMPAS.com - Banyak orang khawatir begitu divonis menderita penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Biasanya, penyakit yang ditularkan lewat gigitan nyamuk Aedes aegypti betina atau Aedes albopictus ini identik dengan opname atau dirawat di rumah sakit.
Benarkah demikian?
Baca juga: 5 Cara Meningkatkan Daya Tahan Tubuh untuk Cegah DBD
Menurut dr. Leonard Nainggolan Sp.PD-KPTI, penderita penyakit DBD wajib mendapatkan pemeriksaan medis.
Tujuan pemeriksaan medis untuk memantau kondisi kesehatan pasien dan menghindari kegawatdaruratan.
Leonard menyebut pasien yang kondisinya stabil dan kadar trombosit dalam darahnya lebih dari 100.000, boleh berobat jalan atau dirawat di rumah.
Untuk perawatan di rumah, pasien biasanya diberi obat penurun demam, pereda nyeri, serta cukup minum.
Namun, kondisi pasien DBD tetap perlu dipantau. Jika kondisi tubuh drop, penderita DBD segera dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Cara Mengobati Demam Berdarah (DBD)
Anggota Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia ini menyebut, pasien DBD wajib dirawat di rumah sakit saat kondisinya menunjukkan gejala kegawatan.
Beberapa tanda pasien DBD dalam kondisi darurat antara lain:
"Kalau ada tanda-tanda itu, harus dirawat di rumah sakit, berapa pun kadar trombositnya," ujarnya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com (9/10/2017).
Tak hanya perawatan, pasien DBD perlu dipantau atau diawasi secara intensif.
Melansir buku Demam Berdarah (2004) oleh Dr. Hindra I. Satari, Sp.A(K) dan Mila Meiliasari, suhu tubuh penderita DBD perlu diperiksa secara berkala.
Selain itu, dokter juga akan memeriksa kondisi kesadaran, tekanan darah, denyut nadi, sampai frekuensi napas.
Pemantauan ini penting untuk menghindari gejala kegawatan seperti muntah terus-menerus, kejang, mimisan, atau pendarahan lainnya.
Baca juga: Kapan Masa Kritis Demam Berdarah (DBD)?