KOMPAS.com - Banyak orang khawatir begitu divonis menderita penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Biasanya, penyakit yang ditularkan lewat gigitan nyamuk Aedes aegypti betina atau Aedes albopictus ini identik dengan opname atau dirawat di rumah sakit.
Benarkah demikian?
Baca juga: 5 Cara Meningkatkan Daya Tahan Tubuh untuk Cegah DBD
Menurut dr. Leonard Nainggolan Sp.PD-KPTI, penderita penyakit DBD wajib mendapatkan pemeriksaan medis.
Tujuan pemeriksaan medis untuk memantau kondisi kesehatan pasien dan menghindari kegawatdaruratan.
Leonard menyebut pasien yang kondisinya stabil dan kadar trombosit dalam darahnya lebih dari 100.000, boleh berobat jalan atau dirawat di rumah.
Untuk perawatan di rumah, pasien biasanya diberi obat penurun demam, pereda nyeri, serta cukup minum.
Namun, kondisi pasien DBD tetap perlu dipantau. Jika kondisi tubuh drop, penderita DBD segera dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Cara Mengobati Demam Berdarah (DBD)
Anggota Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia ini menyebut, pasien DBD wajib dirawat di rumah sakit saat kondisinya menunjukkan gejala kegawatan.
Beberapa tanda pasien DBD dalam kondisi darurat antara lain:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.