Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2020, 15:00 WIB

KOMPAS.com - Jumlah pasien positif Covid- 19 di Indonesia terus bertambah. Beberapa daerah di Indonesia pun mulai menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Corona.

Masyarakat juga diminta untuk melakukan karantina mandiri demi mencegah penyebaran virus lebih lanjut.

Melansir laman Independent, self isolation atau karantina mandiri diklaim sebagai teknik penting untuk membantu melindungi masyarakat dari infeksi virus Corona jenis baru.

Baca juga: Gejala Terlihat Sama, Apa Beda Influenza dan Infeksi Virus Corona?

Apa itu karantina mandiri?

Karantina mandiri merupakan cara untuk melindungi diri dari penyakit menular dan dan menghentikan penyebarannya.

Menurut Publich Health England, saat mberikut hal-hal yang harus kita lakukan saat melakukan karantina mandiri:

  • tinggal di rumah
  • tidak pergi bekerja, sekolah atau tempat umum
  • tidak menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, atau taksi kecuali ada pemberitahuan bahwa transportasi yang kita gunakan aman dari virus
  • meminta orang lain untuk tidak berkunjung ke rumah
  • meminta teman, anggota keluarga atau layanan pengiriman untuk membantu tugas kita seperti membeli bahan makanan, obat-obatan, atau belanja.

Saat dihimbau untuk melakukan karantina mandiri, kita harus tinggal di dalam rumah dan menghindari kontak dengan orang lain.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit ke keluarga, teman, dan masyarakat luas.

Baca juga: Beda Penyakit Akibat Virus Corona dengan 7 Virus Saluran Napas Lainnya

Siapa sajakah yang harus melakukan karantina mandiri?

Melansir laman BBC, semua orang yang memiliki gejala flu - seperti demam di atas 37,8 derajat celcius atau batuk terus-menerus - diminta untuk melakukan karantina mandiri minimal selama tujuh hari.

Selain itu, orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah terdampak Corona atau telah melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi juga harus melakukan isolasi diri selama 14 hari.

Orang yang telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi minimal 15 menit dan dengan jarak minimal dua meter juga harus melakukan karantina mandiri.

Baca juga: Perawatan Rumah untuk Orang dalam Pemantauan Virus Corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+