KOMPAS.com - Jumlah pasien positif Covid- 19 di Indonesia terus bertambah. Beberapa daerah di Indonesia pun mulai menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Corona.
Masyarakat juga diminta untuk melakukan karantina mandiri demi mencegah penyebaran virus lebih lanjut.
Melansir laman Independent, self isolation atau karantina mandiri diklaim sebagai teknik penting untuk membantu melindungi masyarakat dari infeksi virus Corona jenis baru.
Baca juga: Gejala Terlihat Sama, Apa Beda Influenza dan Infeksi Virus Corona?
Karantina mandiri merupakan cara untuk melindungi diri dari penyakit menular dan dan menghentikan penyebarannya.
Menurut Publich Health England, saat mberikut hal-hal yang harus kita lakukan saat melakukan karantina mandiri:
Saat dihimbau untuk melakukan karantina mandiri, kita harus tinggal di dalam rumah dan menghindari kontak dengan orang lain.
Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit ke keluarga, teman, dan masyarakat luas.
Baca juga: Beda Penyakit Akibat Virus Corona dengan 7 Virus Saluran Napas Lainnya
Melansir laman BBC, semua orang yang memiliki gejala flu - seperti demam di atas 37,8 derajat celcius atau batuk terus-menerus - diminta untuk melakukan karantina mandiri minimal selama tujuh hari.
Selain itu, orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah terdampak Corona atau telah melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi juga harus melakukan isolasi diri selama 14 hari.
Orang yang telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi minimal 15 menit dan dengan jarak minimal dua meter juga harus melakukan karantina mandiri.
Baca juga: Perawatan Rumah untuk Orang dalam Pemantauan Virus Corona
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.