KOMPAS.com – Tak sedikit orang menderita sakit saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Beberapa dari mereka bahkan harus mengonsumsi obat demi kesembuhan.
Bagi yang ingin atau diperbolehkan dokter untuk tetap berpuasa, konsumsi obat ini tentu harus disesuaikan dengan aturan puasa.
Seperti diketahui, saat puasa, kita diperintahkan untuk menahan nafsu makan dan minum selama kurang lebih 14 jam per hari.
Alhasil, konsumsi obat ini hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 10 jam pada waktu buka puasa hingga sahur dini hari.
Baca juga: Jangan Salah, Ternyata Begini Aturan Minum Obat 2 Kali Sehari
Oleh karena itu, penting bagi siapa saja yang memerlukan obat untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker mengenai aturan minum obat selama puasa.
Namun, secara garis besar, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri telah memberikan panduan mengenai cara penggunaan obat pada saat puasa tersebut.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes, Senin (20/5/2019), penggunaan obat saat puasa mungkin bisa diganti dari obat minum (oral) menjadi obat dengan rute lain.
Misalnya saja, rute obat minum dapat diganti dengan transdermal (melalui kulit), vaginal, per rektal atau tetes mata dan tetes telinga.
Tapi, jika tidak memungkinkan untuk diganti, konsumsi obat minum tersebut tetap bisa dilakukan, hanya disiasati waktunya.
Berikut panduannya:
1. Minum obat 1 kali sehari
Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
Baca juga: Setelah Obat Sirup Dibuka, Masa Kedaluwarsanya Berubah Begini
Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka.
Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa. Di mana, jika obat diminta untuk diminum 2 kali sehari, maka interval waktu yang tepat adalah 12 jam.
Hanya, pada hari biasanya, obat biasanya banyak diminum pada jam 07.00 pagi, kemudian waktu minum obat selanjutnya, pada jam 19.00 atau jam 07.00 malam.