KOMPAS.com – Setiap obat baik yang didapat dari resep dokter atau dijual bebas di apotek memiliki aturan minum dan jadwal dosis masing-masing.
Ketentuan tersebut tentu sebaiknya dipatuhi agar orang yang sakit bisa segera sembuh dan obat tidak malah mambahayakan tubuh.
Ketika membeli atau mendapatkan obat, Anda mungkin pernah diminta oleh dokter atau apoteker untuk meminumnya 2 kali sehari.
Apabila mendapati arahan itu, bagaimana Anda selama ini menindaklanjutinya?
Apakah minum obat dengan merujuk pada waktu makan pagi dan malam? Atau asal saja pada saat pagi dan siang atau pagi dan malam?
Jika demikian, Anda tengah meminim obat dengan cara yang kurang tepat.
Baca juga: Cara Memilih Obat Batuk yang Tepat
Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt., mengingatkan pentingnya memperhatikan interval waktu minum obat.
Dalam buku karyanya berjudul Cerdas Mengenali Obat (2010), dia menerangkan, jika obat diminta untuk diminum 2 kali sehari, maka interval waktu yang tepat adalah 12 jam.
Jadi, apabila obat sudah diminum pada pukul 07.00 WIB, waktu minum obat selanjutnya, yakni pada pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam.
Dengan begitu, obat tersebut jangan diminum asal, seperti pada pagi dan siang. Mengapa?
Hal ini tekait dengan ketersediaan obat di dalam tubuh.
Tujuan obat diminum dua kali, tiga kali, atau yang lain, adalah untuk menjaga agar kadar obat dalam tubuh berada dalam kisaran terapi, yaitu kadar obat yang memberikan efek menyembuhkan.
Baca juga: 4 Dampak Buruk Penggunaan Obat yang Tak Rasional
Perbedaan interval minum obat tersebut bisa terjadi karena tergantung pada sifat dan jenis obatnya.
Ada obat yang capet tereliminasi dari tubuh karena memiliki waktu-paro (half life) pendek da nada juga yang panjang.
Obat yang memiiki waktu paro pendek perlu diminum lebih kerap sedangkan jika waktu paronya panjang bisa diminum dengan interval lebih panjang, misalnya 1 kali sehari.