KOMPAS.com – Pemberlakuan masa kedaluwarsa obat sirup berbeda dari obat tablet atau obat kapsul.
Jika belum digunakan, obat sirup dapat disimpan dan dipakai hingga batas waktu yang tertera pada masa kedaluwarsa di kemasan.
Namun, jika sudah dibuka segelnya, obat sirup memiliki masa pakai yang cenderung lebih singkat dibanding masa kedaluwarsa sebenarnya.
Baca juga: 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Menyimpan Obat Sirup
Prof Dr Zullies Ikawati, Apt, dalam bukunya berjudul Cerdas Mengenali Obat (2010), menjelaskan, tanggal kedaluwarsa yang tercantum di kemasan hanya belaku untuk obat yang belum dibuka.
Hal itu dikarenakan sirup merupakan salah satu bentuk sediaan obat yang mudah mengalami kerusakan.
Sebagai bentuk sediaan cair, sirup memiliki kandungan air yang cukup banyak. Air merupakan media kehidupan yang baik, termasuk untuk mikroba dan bakteri.
Air juga dapat mempermudah dan mendorong terjadinya reaksi kimia.
Oksigen di udara dapat mengoksidasi zat dalam cairan obat dengan mengoksidasinya.
Kandungan gula yang cukup tinggi pada sirup memang dapat mencegah pertumbuhan bakteri tertentu. Namun, tetap saja, kandungan gula yang tinggi itu tak dapat mencegah oksidasi yang mungkin terjadi.
Oleh sebab itu, untuk obat sirup yang sudah dibuka, tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan tidak berlaku lagi.
Baca juga: Arti 10 Istilah Farmasi yang Sering Muncul di Kemasan Obat Bebas
Obat dalam bentuk sirup aman digunakan dalam rentang waktu 2 minggu sampai 2 bulan saja setelah dibuka asal penyimpanannya cukup baik.
Akan tetapi, obat cair berbentuk suspensi, yakni seperti sirup tapi lebih kental dan mengandung lebih sedikit gula, sebaiknya hanya digunakan sampai 1 minggu setelah dibuka tutupnya.
Untuk memastikannya, Anda bisa menanyakan kepada apoteker, apakah obat yang didapat merupakan sirup atau suspensi?
Namun, secara garis besar cara penyimpanan obat cair bentuk dan suspensi tersebut tidak jauh beda.
Berikut cara penyimpanan yang disarankan:
Anda juga disarankan untuk membaca petunjuk cara penyimpanan obat yang tertera di kemasan atau brosur kemasan meski obat tersebut diperoleh atas resep dokter.
Baca juga: Jangan Salah, Ternyata Begini Aturan Minum Obat 2 Kali Sehari
Resep dokter tidak akan mengurangi hak konsumen untuk mendapat informasi yang lengkap tentang obat yang akan dikonsumsinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.