KOMPAS.com - Setiap obat memiliki masa kedaluwarsa atau tenggat batas aman obat digunakan.
Dikutip dari laman Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, masa kedaluwarsa yang tercantum dalam kemasan atau bungkus obat berlaku ketika obat masih dalam kondisi terbungkus atau kemasannya belum dibuka.
Apabila obat sudah dibuka, dipotong, atau dilarutkan, maka masa kedaluwarsa yang tercantum dalam kemasan sudah tidak berlaku.
Baca juga: 5 Alasan di Balik Aturan Minum Obat Setelah Makan
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penentuan batas aman penggunaan obat sesuai masa kedaluwarsa ini dilakukan dengan uji stabilitas pada suhu dan kondisi ideal penyimpanan obat.
Obat dikatakan stabil dan aman dikonsumsi selama proses penyimpanan dan penggunaannya tidak mengubah bentuk fisik, kimia, mikrobiologi, toksikologi, dan terapeutik sesuai ketentuan standar pabrik.
Selain melihat tanggal yang tertera dalam kemasan, Anda bisa melihat kondisi fisik obat untuk mengetahui obat kedaluwarsa layak digunakan atau tidak. Berikut beberapa tandanya.
Obat yang diminum seperti tablet sudah tidak layak dikonsumsi apabila:
Obat kapsul sebaiknya sudah tidak diminum apabila kondisinya:
Baca juga: Apakah Minum Obat Kapsul Boleh Dibuka?
Obat serbuk atau puyer sebaiknya tidak dikonsumsi lagi apabila:
Obat sirup atau cairan sebaiknya tidak diminum ketika:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.