Namun pasien harus membayar sendiri kekurangannya, atau menggunakan asuransi kesehatan pribadinya.
Hal ini dimungkinkan karena setiap rumah sakit disyaratkan untuk menyediakan kamar untuk peserta BPJS minimal 60 persen dari jumlah kamar untuk rumah sakit pemerintah, dan 40 persen untuk rumah sakit swasta (Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan).
Kamar selebihnya dapat digunakan untuk melayani pasien umum, atau peserta BPJS yang bersedia membayar lebih.
Dengan konsep ini, maka tujuan keadilan sosial dapat tercapai dan kebutuhan pasien untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dapat terpenuhi.
Pihak rumah sakit juga dapat memperoleh keuntungan finansial dari skema ini. Dengan demikian, pasien dan rumah sakit sama-sama mendapat keuntungan dari kebijakan ini.
Menurut Keppres, pelaksanaan skema KRIS akan dimulai pada 1 Januari 2023 (Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 84.b).
Untuk itu, pemerintah sudah melakukan berbagai persiapan. Selain membuat regulasi, pemerintah juga melakukan uji coba konsep KRIS pada Juli-Desember 2022, di 5 rumah sakit di berbagai daerah.
Dari hasil uji coba ini, pemerintah akan menyusun rancangan peraturan yang lebih realistis.
Setelah dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, maka kebijakan KRIS dapat direalisasikan secara bertahap mulai 2023 hingga tuntas pada 2025.
Karena kebijakan KRIS memerlukan biaya untuk menata kembali ruang rumah sakit, agar sesuai standar nasional yang ditetapkan, maka perlu ada alokasi anggaran baru dalam APBN dan APBD tahun 2023 dan seterusnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.