KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua akan mulai diperluas untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas, mulai Selasa (24/1/2023).
Pengumuman ini disampaikan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/c/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum, pada Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Siap-siap, Lansia Segera Diberi Vaksin Covid-19 Booster Kedua
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS menyampaikan, vaksin Covid-19 booster kedua ini sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Program vaksinasi dosis keempat ini bagian dari percepatan vaksinasi Covid-19, dengan mempertimbangkan data dan situasi perkembangan kasus Covid-19 serta munculnya varian baru.
Pemberian vaksin Covid-19 dosis booster kedua ini atas rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Vaksin Covid-19 Anak 6 Bulan, Berapa Dosisnya?
Ada pun regimen untuk vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua yang bisa digunakan untuk masyarakat umum sebagai berikut:
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 pada Penderita Tumor, Kista, dan Kanker Kandungan
Penting diketahui bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua ini harus diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama didapatkan.
Vaksin Covid-19 dosis keempat bagi masyarakat umum ini bisa didapat di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: IndoVac Buatan Bio Farma Siap Dipakai dalam Program Vaksinasi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.