KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat untuk kalangan lansia (orang berusia 60 tahun ke atas), mulai Selasa (22/11/2022).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan M. Syahril menjelaskan, vaksin booster kedua diprioritaskan untuk kalangan lansia karena kelompok usia ini termasuk golongan rentan yang potensial mengalami gejala berat sampai kematian jika terinfeksi virus corona SARS-CoV-2.
Baca juga: G20 Didesak Berani Atasi Monopoli Vaksin Covid-19 oleh Negara Maju
Seperti diketahui, beberapa minggu terakhir terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia maupun secara global.
“Vaksin Covid-19- booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan,” jelas Syahril, seperti dilansir dari Sehatnegeriku, Selasa malam.
Bagi kalangan lansia yang belum menerima vaksin Covid-19 primer atau dosis pertama dan kedua, mereka harus melengkapi vaksinasinya dulu sebelum bisa menerima vaksin booster dosis pertama dan kedua.
Menurut Syahril, program pemberian vaksin Covid-19 booster kedua berbarengan dengan percepatan vaksinasi primer dan booter pertama.
Ia juga menginstruksikan fasilitas pelayanan atau pos kesehatan menjalankan vaksinasi Covid-19 merata di seluruh Indonesia. Pasalnya, beberapa daerah di Indonesia cakupan vaksinasi primer dan booster pertamanya masih ada yang kurang dari 70 persen dari populasi.
“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta,” kata Syahril.
Baca juga: Manfaat Vaksin Covid-19 untuk Atasi Subvarian Omicron XBB
Syahril juga mengimbau agar masyarakat yang belum divaksinasi Covid-19 atau status vaksinasi Covid-19-nya belum lengkap segera melengkapinya.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin. Karena, vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar Syahril.
Untuk diketahui, jenis vaksin Covid-19 booster kedua yang diberikan pemerintah telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat Makanan, rekomendasi ITAGI, serta memperhatikan ketersediaan stok vaksin di masing-masing daerah.
Jenisnya antara lain Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Indovac, Janssen (J&J), Zifivax, atau Covovax.
Baca juga: Antibodi Covid-19 Penduduk Indonesia Meningkat, Vaksin Jadi Faktor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.