Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Leila Mona Ganiem
Akademisi dan Konsultan Komunikasi

Doktor Ilmu Komunikasi, Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia

Dokter dan Pasien yang Saling Menghormati

Kompas.com - 03/05/2023, 10:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIR April 2023, terjadi penganiayaan terhadap dokter Puskesmas di Lampung Barat. Pasalnya pasien kesal karena reaksi obat yang diberikan dokter belum juga bekerja.

Mengingat masih dalam tahap observasi, dokter menyarankan jika pasien tidak dapat menahan rasa sakit, maka dapat memilih ke IGD rumah sakit terdekat (Kompas.com, 25 April 2023).

Peristiwa kemarahan pasien juga terjadi sebelumnya di berbagai wilayah di Indonesia. Mengapa pasien atau keluarganya marah?

Alasannya beragam, di antaranya keyakinan atas kelalaian medis; kesalahan pemberian obat; merasa mendapatkan pelayanan buruk; tidak puas dengan hasil pengobatan yang mereka terima termasuk efek samping yang dirasakan setelah pengobatan; menganggap harga pelayanan kesehatan terlalu mahal dan tidak sesuai dengan kualitas pelayanan yang diberikan; kurangnya informasi yang diberikan, dll.

Profesi dokter atau tenaga kesehatan yang mengalami kekerasan dari pasien, sangat tidak menyenangkan.

Di sisi lain, pasien dan keluarganya merasa memiliki alasan untuk bersikap kasar karena tindakan tenaga kesehatan tersebut.

Dari berbagai sudut pandang, perilaku kekerasan sangat tidak dibenarkan. lalu, bagaimana hak – kewajiban pasien dan hak – kewajiban dokter diatur dalam regulasi di Indonesia?

Hak – Kewajiban Pasien

Sejumlah regulasi mengatur hak dan kewajiban pasien, yakni Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2013 tentang Hak Pasien; Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek; Keputusan Menteri Kesehatan No. 1438/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Pasien Rumah Sakit.

Regulasi tersebut mengatur hak atas informasi, hak atas privasi, hak untuk memberikan persetujuan atau menolak pengobatan, hak untuk mengajukan keluhan, dan hak atas pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Kemudian hak memperoleh informasi yang jelas mengenai obat; hak memilih obat yang sesuai dengan kondisi kesehatannya; hak memilih dokter yang akan memberikan perawatan, serta mendapatkan pelayanan yang bermutu dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Selain itu, hak untuk mengajukan keluhan jika merasa tidak puas dengan pelayanan yang diterima, serta hak untuk mendapatkan tindakan yang adil dan cepat atas keluhan tersebut.

Di samping hak, pasien juga memiliki kewajiban yang perlu dilakukan, yaitu memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang kondisi kesehatannya; mengikuti instruksi dan perawatan yang telah diresepkan oleh dokter atau tenaga medis lainnya.

Kemudian membayar biaya perawatan dan pengobatan sesuai ketentuan yang telah disepakati; menghargai hak privasi dan kerahasiaan informasi kesehatannya.

Selain itu, bertanya pada dokter atau tenaga medis lainnya jika ada hal yang tidak jelas atau ingin diketahui lebih lanjut tentang kondisi kesehatan dirinya serta prosedur pengobatan yang akan dilakukan; menunjukkan sikap sopan dan hormat pada dokter, tenaga medis, dan pasien lainnya.

Hak dan Kewajiban Dokter

Sebagaimana pasien, dokter pun memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban tersebut ada di tingkat nasional maupun internasional, di antaranya: Kode Etik Kedokteran Indonesia yang memberikan panduan etika dan moral yang harus diikuti oleh dokter di Indonesia; Undang-Undang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan; Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau