Kemudian Deklarasi Jenewa yang dilakukan oleh World Medical Association Declaration of Geneva; Konvensi Hak Asasi Manusia.
Intinya regulasi tersebut mengatur hubungan antara dokter dan pasien, kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta tindakan medis yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh dokter; izin praktik dokter, serta sanksi yang diberikan kepada dokter yang melanggar regulasi yang berlaku, dll.
Dokter juga memiliki hak untuk memperoleh izin praktik; memberikan tindakan medis yang diperlukan dan sesuai dengan standar medis yang berlaku untuk menyembuhkan, mencegah, atau mengurangi penderitaan pasien.
Kemudian mendapatkan informasi kesehatan pasien; menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien; mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerusakan pada fasilitas atau peralatan medis yang digunakan dalam praktik kedokterannya, dll.
Hak dan kewajiban baik dari tenaga medis maupun pasien dapat memungkinkan hubungan kemitraan yang terjaga; saling menghormati; saling mempercayai; memastikan bahwa pengobatan dan perawatan medis dilakukan dengan standar yang tinggi dan professional.
Kemudian melindungi hak dan kepentingan pasien dan dokter; mendorong transparansi dan akuntabilitas; serta secara keseluruhan diharapkan dapat meningkatkan kualitas praktik kedokteran.
Dalam buku Komunikasi Kedokteran (Ganiem, 2018), dijelaskan pandangan Kaba & Sooriakumaran tentang dinamisnya hubungan dokter-pasien yang dipengaruhi kondisi medis dan konteks sosial seperti keadaan politik, ekonomi dan budaya, selain kemampuan dokter serta suasana ilmiah kedokteran.
Terdapat lima periodisasi yang diawali sejak jaman Mesir Kuno sekitar tahun 4000-1000 sebelum Masehi di mana hubungan dokter-pasien bagaikan pendeta dengan pemohon yang berdoa, dan banyak pendekatan magis dan teologis.
Kedua, masa Pencerahan Yunani sekitar 600-100 sebelum Masehi, di mana saat itu, sistem pengobatan di Yunani berdasarkan pendekatan empiris rasional dan diperkuat dengan pengalaman praktis uji coba.
Mereka tidak menggunakan pertimbangan magis dan agama atas masalah disfungsi tubuh. Model hubungan dokter – pasien cenderung pada persamaan bentuknya bimbingan–kerjasama.
Saat inilah muncul Sumpah Hipokrates yang hingga kini poin-poin utamanya masih menjadi landasan kode etik dokter.
Ketiga, masa Eropa Pertengahan dan Inquisisi (sekitar 1200 – 1600 setelah Masehi), dengan runtuhnya kerajaan Roma, dan berakhirnya perang Salib, terjadi pemulihan pada kepercayaan agama dan dunia supra natural.
Saat itu terjadi kemerosotan, pelemahan dan penurunan hubungan dokter-pasien di seluruh Eropa pada abad tersebut.
Dokter memiliki kekuatan sihir, berada di peringkat tinggi dan mulia, sementara masyarakat atau pasien dianggap bayi yang tak berdaya. Karena itu hubungan yang merefleksikan hal ini adalah model aktif dan pasif.
Keempat, masa Revolusi Perancis, yaitu akhir abad ke 18 di mana orang-orang saat itu mengejar kebebasan, persamaan, martabat dan bukti ilmiah empiris. Hubungan dokter-pasien yang sebelumnya model Aktif-Pasif, menjadi model Bimbingan-Kerjasama.