KOMPAS.com - Berlaku protokol kesehatan baru untuk Covid-19 yang masuk masa transisi endemi.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).
Baca juga: WHO Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Baru Fokus Targetkan Varian XBB
SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Secara umum, surat edaran terbaru ini mengatur tentang protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.
Lalu, mengatur para pelaku kegiatan berskala besar dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Apa Pandemi Masih Berlanjut?
Berikut isi Surat Edaran No.1 tahun 2023 Satgas Covid-19 tersebut:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegaitan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
Baca juga: 7 Rekomendasi WHO Usai Cabut Status Kedaruratan Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.