KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diperlukan sebagai salah satu cara menekan jumlah kasus diabetes.
Staf bidang penelitian YLKI mengatakan bahwa pola konsumsi masyarakat terhadap minuman manis ini harus diatur, salah satunya dengan adanya pengenaan cukai.
"Tentu diperlukan instrumen yang bisa lebih mengontrol pola konsumsinya, salah satunya dengan diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan secepatnya di tahun ini," kata Rafika seperti yang dikutip dari Antara pada Senin (12/8/2024).
Baca juga: Konsumsi Minuman Manis pada Anak Naik, Obesitas Melonjak
Rafika mengungkapkan, pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan bisa menjadi cara untuk mengatur pola konsumsi masyarakat.
Selain perlindungan konsumen dengan kebijakan fiskal tersebut, menurutnya, pemerintah perlu menggencarkan tindakan non-fiskal, seperti meningkatkan edukasi kesehatan dan regulasi pelabelan produk minuman manis yang lebih informatif kepada masyarakat luas.
Ia mendukung adanya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 yang mengatur batasan konsumsi minuman tinggi gula dalam kemasan.
Peraturan tersebut diharapkannya menjadi langkah yang bisa mengatur pola konsumsi masyarakat dan produksi pelaku usaha.
Baca juga: Ahli Gizi Ingatkan Ada Bahaya Konsumsi Minuman Manis Setiap Hari
"Selain adanya PP yang mengatur, hal yang tidak kalah penting adalah upaya pengawasan pelaksanaan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk bisa memastikan apakah regulasi tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan semestinya," ujarnya.
Rafika menjelaskan, hal ini bisa untuk mencegah angka kejadian diabetes yang semakin tinggi.
Selain itu, harus diterapkan pemberian label pada kemasan sebagai petunjuk informatif kepada konsumen tentang kandungan gizi dalam suatu produk.
Rafika menyebut bahwa dengan adanya informasi detail mengenai kandungan gizi pada suatu produk, harapannya bisa membuat masyarakat lebih mudah untuk menentukan pilihan yang lebih sehat dan baik untuk mereka konsumsi.
Selanjutnya, ia menyarankan untuk pemerintah semakin gencar memberikan layanan edukasi kepada masyarakat, terutama melalui media sosial, mengenai akibat konsumsi gula berlebihan.
Baca juga: 10 Efek Samping Minum Minuman Manis, Meliputi Kecanduan dan Diabetes
“Edukasi yang dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, dilakukan secara terus-menerus dalam upaya memberikan informasi yang luas kepada konsumen mengenai dampak secara langsung dan tidak langsung dari minuman berpemanis dalam kemasan,” terangnya.
Mengutip Kementerian Kesehatan RI, data dari International Diabetes Federation (IDF) menunjukan jumlah penderita diabetes di dunia pada 2021 mencapai 537 juta.
Angka ini diprediksi akan terus meningkat mencapai 643 juta pada 2030 dan 783 juta pada 2045.
Menurut IDF, Indonesia menduduki peringkat kelima negara dengan jumlah diabetes terbanyak dengan 19,5 juta penderita pada 2021 dan diprediksi akan menjadi 28,6 juta pada 2045.
Persoalan ini menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan, mengingat diabetes melitus merupakan 'ibu' dari banyak penyakit lain.
Baca juga: Berapa Banyak Minum Minuman Manis Bisa Berbahaya? Ini Ulasannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.