Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Kurniasih Mufidayati
Anggota DPR-RI

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPR RI dan dosen.

Menyoal Aturan Pelayanan Kesehatan Reproduksi dalam PP 28/2024

Kompas.com - 29/08/2024, 14:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pelayanan kontrasepsi dalam PP

UU No. 17 Tahun 2023 yang menjadi “induk” dari PP No. 28 Tahun 2024 sejak awal diajukan sampai dengan pembahasannya memang menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik.

Bukan hanya karena kesehatan merupakan hal krusial, namun juga karena UU Kesehatan yang baru ini berformat Omnibus Law, yaitu menggabungkan beberapa UU yang sudah ada dan dalam bidang sama menjadi satu UU.

Proses pembahasannya yang cepat, hanya beberapa bulan saja, padahal mengatur banyak hal serta adanya pasal-pasal kontroversi menyebabkan UU ini banyak mengalami penolakan dari berbagai kalangan.

Sayangnya ketika peraturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 ini keluar dalam bentuk peraturan pemerintah, ternyata terlalu umum karena cakupan pengaturanya masih tentang kesehatan secara keseluruhan.

Salah satu bagian dalam UU No. 17 Tahun 2023 ini adalah pengaturan tentang Kesehatan Reproduksi yang diatur dalam Pasal 54 sampai 62.

Muatan pengaturan tentang kesehatan reproduksi dalam UU No. 17 Tahun 2023 ini sebetulnya sangat baik di mana upaya kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Upaya kesehatan reproduksi yang diatur meliputi: (i) masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan; (ii) pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan kesehatan seksual, dan (iii) kesehatan sistem reproduksi.

Dalam UU No. 17 Tahun 2023 ini juga diatur setiap orang punya hak untuk memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan.

Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesehatan reproduksi dalam PP No. 28 Tahun 2024 diatur dalam Pasal 96 sampai 130. Pengaturan kesehatan reproduksi yang menjadi perhatian publik terkait dengan peredaran alat kontrasepsi terdapat pada Pasal 103 yang mengatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja.

Upaya ini mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana diatur dalam ayat (1).

Pada bagian upaya kesehatan reproduksi dalam bentuk pelayanan kesehatan reproduksi, dilakukan melalui (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.

Perlu revisi PP 

Pelayanan kesehatan reproduksi melalui penyediaan alat kontrasepsi yang menjadi kontraversi karena objeknya adalah usia sekolah dan remaja.

Dalam aturan ini tidak dijelaskan atau tambahan bahwa usia sekolah dan remaja yang dimaksud adalah yang sudah menikah. Sehingga bisa ditafsirkan penyediaannya juga dilakukan untuk semua usia sekolah dan remaja.

Adanya objek usia sekolah juga bisa ditafsirkan bahwa penyediaan ini bisa dilakukan di lingkungan sekolah untuk menyasar usia sekolah.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau