Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Kurniasih Mufidayati
Anggota DPR-RI

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPR RI dan dosen.

Menyoal Aturan Pelayanan Kesehatan Reproduksi dalam PP 28/2024

Kompas.com - 29/08/2024, 14:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Demikian juga kata “penyediaan” bisa ditafsirkan untuk dilakukan secara pasif (penyediaan) maupun aktif (memberikan/membagikan) pada penduduk usia sekolah dan remaja.

Hal inilah yang dikhawatirkan oleh masyarakat karena bisa menyuburkan praktik seks bebas di kalangan remaja karena “difasilitasi” oleh peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Setelah menjadi sorotan publik, pemerintah memang menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud pada Pasal 103 ayat (4) butir e adalah untuk usia sekolah dan remaja yang sudah menikah dan akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Hal ini justru menunjukkan kelemahan Omnibus Law Kesehatan karena Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari Omnibus Law justru tidak menyederhanakan peraturan dan menimbulkan banyak penafsiran.

Masih diperlukan aturan di tingkat menteri untuk menjelaskan pihak yang menjadi objek pengaturan. Jika masih harus menunggu Permenkes, maka ini sama sekali tidak menyederhanakan regulasi.

UU Kesehatan dibuat dengan sistem Omnibus dengan dalih menyederhanakan regulasi, namun aturan turunannya malah harus berbelit-belit dan birokratis.

Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan salah penafsiran di pelaksana regulasi ini maupun di masyarakat, maka sebaiknya dilakukan revisi terhadap Pasal 103 ayat 4 ini.

Revisi dilakukan dengan secara tegas mencantumkan usia sekolah dan remaja yang sudah menikah.

Demikian juga dengan pengaturan penyediaan, tidak dilakukan dengan membagikan (aktif), melainkan penyediaan sebagai bagian dari upaya konseling kepada usia sekolah dan remaja yang sudah menikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau