Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDGI Sebut Tukang Gigi Bukan Tenaga Kesehatan

Kompas.com - 15/04/2025, 22:00 WIB
Ida Setyaningsih

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menegaskan bahwa tukang gigi bukan tenaga kesehatan, karena tidak memiliki kemampuan medis sesuai standar dokter gigi. PDGI menyatakan bahwa memperluas kewenangan tukang gigi hingga menyentuh ranah medis bukan solusi yang tepat.

Dikutip Kompas.com dari Antara, Selasa (15/4/2025), Ketua Pengurus Besar PDGI drg. Usman Sumantri menjelaskan bahwa tukang gigi adalah praktik tradisional yang berkembang di masyarakat.

Ia juga menyatakan bahwa tukang gigi hanya diperbolehkan memasang gigi tiruan lepasan sederhana berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014, tanpa tindakan medis dan dengan izin praktik tertentu.

Baca juga: Keluhan Gigi Dominan di CKG, Menkes: Puskesmas Minim Dokter Gigi

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan pasien tetapi juga berpotensi pidana. Memperbolehkan pihak nonprofesional menjalankan praktik medis adalah tindakan yang melanggar hukum dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat," ujarnya.

Usman mengingatkan bahwa salah satu risiko yang dapat timbul adalah penularan penyakit, karena beberapa penyakit menular dapat ditularkan melalui air liur.

Selain itu, risiko kebersihan saat prosedur juga menjadi perhatian, terutama mengingat tukang gigi tidak memiliki pemahaman mengenai anatomi, patologi, dan pengendalian infeksi seperti dokter gigi.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa hanya tenaga medis dan tenaga kesehatan resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dapat memberikan layanan kesehatan.

Baca juga: 2737 Puskesmas Belum Punya Dokter Gigi, Kemenkes Jelaskan Upayanya

 

Usman juga merespons pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tentang peningkatan kompetensi tukang gigi untuk menangani tingginya kasus sakit gigi di Indonesia. PDGI menganggap penting untuk membahas bagaimana posisi tukang gigi dalam sistem pelayanan kesehatan gigi di Indonesia.

Meski kekurangan tenaga dokter gigi di daerah terpencil menjadi masalah, PDGI menyatakan bahwa solusi yang diusulkan justru dapat menurunkan standar keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan gigi.

Baca juga: Waspadai Ciri-ciri Karang Gigi, Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Mulut

Usman menekankan bahwa diskusi ini bukan soal perdebatan profesi, tetapi tentang pentingnya transformasi layanan kesehatan gigi yang lebih aman dan profesional sesuai dengan regulasi yang berdampak pada kesehatan sistemik masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kesehatan gigi berhubungan erat dengan penyakit lainnya seperti diabetes, penyakit jantung, ginjal, risiko kehamilan, dan bahkan stunting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ungkap Lonjakan Truk di Priok, Pramono: Jadi Beban Tanjung Priok
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau