Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2016, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Keterlibatan dokter dalam peredaran obat palsu kembali terungkap. Kali ini, seorang dokter asal India memproduksi obat palsu di daerah Sunter, Jakarta Utara, dan dipasarkan di sejumlah tempat, termasuk Pasar Pramuka. Itu mencerminkan lemahnya pengawasan obat.

Kepala Seksi Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta Widya Savitri, Selasa (13/9), mengatakan, kasus produksi obat palsu itu terungkap Juni lalu oleh Badan POM. Pelakunya ialah dokter asal India berinisal KK (50), praktik di Sunter, Jakarta.

Menurut Widya yang ikut menyidik kasus itu, dengan dikawal polisi, tim BPOM menggeledah tempat praktik dokter KK. ”Di rumah KK, kami menemukan barang bukti obat yang belum dibungkus dan cairan untuk injeksi. Itu obat palsu,” ujarnya.

Untuk mengemas obat palsu itu, KK dibantu pekerja rumah tangga. Di rumah KK ada beragam bungkus obat dan botol injeksi kosong. Setelah diperiksa, izin praktik dokter KK habis, tapi ia masih praktik. Kini, kasus itu ditangani BPOM, dan KK dicekal agar tak pergi ke luar negeri.

Sebelumnya, Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 5 dokter jadi tersangka kasus peredaran vaksin palsu. Mereka diduga memakai vaksin palsu bagi pasien (Kompas, 29 Juli 2016). Menurut Harmon, dokter spesialis anak di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, dokter menyediakan vaksin karena stok kosong di RS itu.

Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng Faqih mengatakan, regulasi belum memberi kejelasan boleh atau tidaknya dokter menyimpan dan menyerahkan obat langsung ke pasien. Pihak IDI minta pemerintah memberi wewenang itu demi memudahkan pasien menjangkau obat.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, membolehkan dokter menyimpan dan menyerahkan obat pada kasus tertentu. Adapun UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran membolehkan dokter menyimpan dan menyerahkan obat tanpa syarat tertentu.

Produsen obat palsu

Kemarin, Bareskrim Polri memastikan tersangka berinisial R pada kasus pembuatan obat ilegal. ”Dari temuan obat ilegal di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, penyidik pegawai negeri sipil BPOM menetapkan satu tersangka. Kami berkoordinasi dan awasi PPNS BPOM,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

Sementara di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, 6 apotek rakyat dikenai pidana sejak 2010, tetapi bisa beroperasi akibat lemahnya penindakan. Ada yang menjual obat palsu, obat kedaluwarsa, dan obat tanpa izin edar. Enam apotek rakyat itu disegel 7 September lalu karena mengedarkan obat kedaluwarsa. ”Vonis hukum hanya teguran,” kata Widya.

Pengendalian peredaran obat kedaluwarsa, termasuk obat palsu, obat psikotroprika, dan obat tanpa izin edar, hanya dapat dilaksanakan lintas sektor.

Di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, ada enam apotek rakyat yang sudah dikenai pidana sejak 2010, tetapi tetap dapat buka akibat lemahnya penindakan. Keenam apotek rakyat itu akhirnya disegel pada 7 September kemarin karena mengedarkan obat kedaluwarsa. "Vonis hukum hanya teguran," kata Widya.

Enam kios itu adalah Apotek Rakyat Rezeki, Fauzi Farma, Sinar Sehat 1, Sinar Sehat 2, Mamarguci, dan Paris. Semua obat di 6 kios itu harus dijual atau dikembalikan ke distributor.
(MDN/JOG/SAN/C04)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 September 2016, di halaman 14 dengan judul "Keterlibatan Dokter Terungkap".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau