Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Desak Pelaksanaan SJSN

Kompas.com - 21/05/2011, 07:06 WIB

Jakarta, Kompas - Ikatan Dokter Indonesia mendesak agar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional segera dilaksanakan. Hal itu akan turut memperbaiki sistem kesehatan dan menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan, termasuk mendorong pemerataan tenaga kesehatan.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo seusai meninjau Indomedica Expo 2011, Kamis (19/5).

Dengan adanya SJSN, termasuk jaminan kesehatan, biaya kesehatan akan tertangani sehingga akan mendorong pemerataan tenaga dan pelayanan kesehatan. ”Selama ini susah menempatkan dokter ke daerah lantaran masalah kesejahteraan tidak tertangani,” kata Prijo.

Sekretaris Jenderal IDI Slamet Budiarto mengatakan, SJSN akan menguntungkan rakyat Indonesia karena biaya kesehatan dapat ditekan dengan pengelolaan model asuransi sosial. Tidak perlu lagi ada kekhawatiran pasien tidak dilayani di rumah sakit lantaran masalah biaya.

Sistem rujukan juga lebih mudah berjalan karena semua dikendalikan sistem asuransi sosial. ”Dokter spesialis tidak terlalu berat menangani pasien. Selama ini masyarakat cenderung menemui dokter spesialis jika sakit. Padahal, sekitar 70 persen penyakit dapat ditangani di layanan primer, seperti puskesmas dan dokter keluarga,” kata dia.

Prijo mengatakan, IDI mendorong pelaksanaan SJSN dengan membuat kajian ilmiah, antara lain terkait dampak jika SJSN terlambat diterapkan. ”Indonesia akan menanggung biaya kesehatan lebih besar lantaran ada beban ganda penyakit infeksi dan penyakit kronis, seperti diabetes, jantung, stroke, dan hati,”ujarnya. (INE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com