Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Diet Mengandung Sibutramin Dilarang

Kompas.com - 18/10/2010, 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pembatalan izin edar dan menarik obat-obat yang mengandung sibutramine yang banyak terdapat pada obat penurunan kelebihan berat badan  atau obat diet.

Dalam siaran persnya, Badan POM menyatakan, penarikan obat jadi yang mengandung sibutramine dilakukan mulai 14 Oktober. Ini merupakan tindak lanjut dari informasi aspek keamanan produk obat yang diperoleh hasil studi "Sibutramine on Cardiovascular Outcomes Triaf" (SCOUT) yang menunjukkan peningkatan risiko kejadian kardiovaskular.

Selain itu, sibutramine juga telah dilarang beberapa badan otoritas di negara lain atas dasar informasi terbaru mengenai aspek keamanan penggunaan sibutramine jangka panjang dari hasil studi SCOUT yang menunjukkan adanya peningkatan risiko kejadian kadiovaskular pada pasien dengan riwayat penyakit kardiovaskular.

"Dengan adanya informasi aspek keamanan terkini tersebut, dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat, Badan POM RI telah melakukan pembatalan izin edar dan penarikan produk obat yang mengandung sibutramine terhitung sejak tanggal 14 Oktober," kata Kepala BPOM Kustantinah.

Sibutramine merupakan obat yang diindikasikan sebagai pengobatan adjuvan (tambahan) dalam membantu penurunan kelebihan berat badan  di samping olahraga dan pengaturan diet.

Badan POM juga telah memerintahkan kepada semua Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM (Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi dan pelayanan obat (apotek/rumah sakit/klinik) terhadap kemungkinan masih tersedianya obat tersebut.

Pemilik izin edar yang memproduksi obat yang mengandung sibutramine juga telah diperintahkan untuk menghentikan produksi dan melakukan penarikan obat dari peredaran serta memusnahkan obat dan bahan baku yang tersedia.

Distributor obat juga diperintahkan untuk menghentikan distribusi dan mengembalikan obat dimaksud kepada produsennya. Selain itu, sarana pelayanan obat juga diminta untuk segera mengembalikan obat tersebut kepada distributornya.

"Masyarakat yang saat ini menggunakan obat-obat tersebut juga diimbau agar segera berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan alternatif pengobatan yang lain," kata Kustantinah.

Tercatat ada enam merek obat yang mengandung Sibutramine yang ditarik Badan POM.  Produk yang ditarik adalah Reductil Kapsul 10 mg dan Kapsul 15 mg yang didaftarkan oleh PT Abbott Indonesia, Maxislim Kapsul 10 mg dan Kapsul 15 mg (PT Sandoz lndonesia), Redufast Kapsul 10 mg (PT Sunthi Sepuri, lndonesia), Slimact Reductil Kapsul 10 mg dan Kapsul 15 mg (PT Dexa Medica, Indonesia), Redusco Kapsul 10 mg dan Kapsul 15 mg (PT Pharmasi Binangkit, Indonesia) dan Decaslim Kapsul 10 mg dan Kapsul 15 mg (PT Ilarsen, Indonesia).

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut dipersilakan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail: ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau