Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samad: Rp 1 Miliar Bukan Kasus Besar

Kompas.com - 27/10/2011, 20:35 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Abraham Samad, calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, batas minimun kerugian negara sebesar Rp 1 miliar yang dapat ditangani KPK dalam UU KPK Nomor 30 tahun 2002 terlalu rendah dan tidak termasuk dalam kasus korupsi besar. Samad berharap substansi itu diamandemen.

"Sehingga KPK masuk ke kasus kakap, bukan ecek-ecek," kata Samad ketika diskusi "Revisi UU KPK" di Fraksi PKB di Komplek DPR, Kamis (27/10/2011).

Samad menilai KPK selama ini salah kaprah dalam menangani kasus korupsi. KPK lebih fokus pada kasus-kasus kecil sehingga tak menyentuh kasus besar. Seharusnya, kata dia, KPK menyerahkan penanganan kasus kecil ke Kepolisian atau Kejaksaan. Meski demikian, Samad tak mau menyebut berapa nominal minimal kerugian negara yang pantas ditangani KPK.

Bambang Widjojanto, calon pimpinan KPK lain, lebih menyoroti kasus dengan nilai korupsi kecil namun terjadi di seluruh Indonesia. Bambang memberi contoh proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). "Di SIM itu kan sistemnya memungkinkan orang harus membeli SIM," ucap dia.

Mengenai perdebatan nilai nominal minimun kerugian negara yang dapat ditangani KPK, menurut Bambang, hal itu dapat disepakati bersama setelah melihat berbagai pertimbangan.

Seperti diberitakan, Komisi III tengah membahas revisi UU KPK. Isu nilai kerugian negara adalah salah satu dari 10 isu krusial yang akan diperdebatkan DPR bersama publik. Komisi III menargetkan pembahasan rampung tahun 2012 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com