Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2012, 07:33 WIB

Jakarta, Kompas - Anggaran kesehatan dirancang sebesar Rp 31,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Jumlah tersebut belum mencapai 5 persen dari total RAPBN sebesar Rp 1.657,9 triliun. Dengan belum idealnya anggaran itu, Kementerian Kesehatan diharapkan lebih efektif dalam penggunaan anggaran.

Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan mengamanatkan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN di luar gaji. Anggaran kesehatan baru sekitar 1,9 persen dari RAPBN 2013 dan 0,4 persen terhadap pendapatan domestik bruto. Angka ini jauh di bawah persentase belanja kesehatan terhadap PDB negara, seperti Thailand (2,7 persen), Malaysia (1,9 persen), dan Filipina (1,3 persen).

Optimalkan penggunaan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf, Kamis (23/8), mengatakan, meskipun anggaran kesehatan belum mencapai 5 persen, sepanjang efektif penggunaannya masih memadai. Dia berpendapat, Kementerian Kesehatan masih perlu memperbaiki serapan anggaran. Anggaran pada 2011, misalnya, hanya terserap 87,2 persen. Salah satu program yang serapannya sekitar 80 persen ialah bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk puskesmas.

”Puskesmas ada yang mengembalikan dana BOK karena tidak sesuai antara peruntukan dan kebutuhan puskesmas tersebut,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR, Subagyo Partodiharjo, mengatakan, anggaran itu dapat dioptimalkan dengan menghindari tumpang tindih program Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

”Di BKKBN, misalnya, masih ada program yang mengurusi HIV/AIDS, posyandu, atau narkoba. Sebagai lembaga yang fokus pada pengendalian jumlah penduduk, BKKBN dapat berperan di program KB dan persiapan perkawinan, sedangkan Kementerian Kesehatan pada penguatan posyandu,” ujarnya. (INE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com