Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/11/2015, 09:00 WIB
KOMPAS.com - Meski pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 telah melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, tapi nyatanya anak-anak masih bisa membeli rokok dengan mudah.

Noyiyan (14), siswa SMP di Jakarta misalnya, walau ia bukan perokok tapi ia sering diminta membelikan rokok oleh keluarga atau teman-temannya. "Biasanya sih beli di warung, soalnya belinya bisa eceran," katanya.

Sama halnya dengan Willy (16), siswa sebuah sekolah kejuruan ini juga rutin membeli rokok di warung. "Pernah juga beli di minimarket, tapi kasirnya cuek saja tetap melayani," ujarnya.

Kondisi tersebut memang menunjukkan dukungan masyarakat terhadap pengendalian tembakau masih rendah. Hal ini antara lain karena masyarakat belum melihat rokok sebagai penyebab kematian utama karena dampak rokok seringkali baru terlihat dalam jangka panjang.

WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN Petugas kasir memasang tanda larangan anak di bawah umur membeli rokok, di Indomaret, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015). Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelarangan pembelian produk tembakau oleh anak-anak di bawah 18 tahun.

Selain anak mudah membeli rokok di warung-warung dekat sekolah, iklan dan promosi rokok juga mudah ditemui. Padahal, paparan iklan rokok dapat membuat anak sekolah mulai merokok.

Untuk mendukung PP No.109 Tahun 2012 tersebut, PT.HM Sampoerna dan PT.Indomarco Pristamata yang menaungi gerai Indomaret, meresmikan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak di Jakarta (3/11/15).

Menurut Direktur Marketing PT.Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf, di seluruh gerai Indomaret tidak lagi melayani penjualan rokok untuk anak berusia kurang dari 18 tahun.

Selain penempatan materi tekstual yang memuat pesan pelarangan pembelian produk tembakau oleh anak-anak, program ini juga dijalankan dengan mengedukasi para kasir, untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak.  (Gibran Linggau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com