Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi MEA, Dokter Indonesia Perlu Tingkatkan Kualitas

Kompas.com - 09/02/2017, 09:18 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), para dokter di Indonesia diharapkan mampu bersaing dengan dokter asing. Untuk itu, peningkatan kompetensi dokter harus terus dilakukan

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri mengatakan, setiap lulusan tenaga kesehatan di Indonesia minimal sudah sesuai standar atau lulus uji kompetensi.

"Jadi jangan sampai fakultas kedokteran (FK) yang ini lebih hebat dari FK di kampus itu. Jadi setiap FK harus memperbaiki diri, FK Gigi juga. Kita berharap ke depan semua FK terstandarisasi," papar Usman di sela-sela Diskusi Panel Dies Natalis Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ke-67 di Gedung Aula FKUI, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Menurut Usman, dengan ada atau tidak adanya MEA, tenaga kesehatan sebenarnya memang harus meningkatkan kualitas demi pelayanan masyarakat yang lebih baik.

Dekan FKUI Ratna Sitompul menambahkan, saat ini baru 16 dari 83 fakultas kedokteran yang terakreditasi A. Sisanya masih akreditasi B dan C.

"Itu artinya ada beberapa standar yang tidak mereka miliki," kata Ranta.

Kemungkinan hanya lulusan dokter dari 16 FK yang siap menghadapi MEA. Untuk itu, dalam pendidikan kedokteran, para lulusan harus melalui uji kompetensi sesuai standar nasional.

Menurut Ratna, pihak Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ikut berperan agar banyak dokter lulusan FK sesuai standar nasional.

Penyebaran dokter spesialis yang merata

Dengan diberlakukannya pasar bebas ASEAN ini, para dokter asing memiliki peluang lebih luas untuk bekerja di Indonesia, begitu juga sebaliknya.

Menurut Usman, dokter-dokter di Indonesia pun tak perlu takut menghadapi MEA. Usman justru khawatir jika banyak dokter spesialis yang berbondong-bondong ke luar negeri pada era MEA ini.

Padahal, masih banyak daerah di Indonesia yang masih belum tersentuh layanan dokter spesialis. Hanya sekitar 20 persen dokter yang tersebar di luar Pulau Jawa. 

Agar penyebaran dokter spesialis merata, dokter spesialis kini wajib bekerja di sejumlah daerah yang memerlukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2017.

"Penempatan dokter spesialis itu salah satu mengantispiasi MEA. Agar dokter spesialis bisa merata dulu penyebarannya di dalam negeri," kata Usman.

Usman berharap, para dokter dapat tersebar merata di sejumlah deerah kepulauan, terpencil, tertinggal, hingga perbatasan seiring ditingkatkannya fasilitas pelayanan kesehatan dan infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau