Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan dan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pemenuhan Hak Pasien TBC

Kompas.com - 14/04/2021, 14:00 WIB
Ariska Puspita Anggraini

Penulis

KOMPAS.com - Penyakit Tuberkulosis atau TBC adalah penyakit menular yang paling
mematikan di dunia sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Menurut data kementeraian Kesehatan, Indonesia menempati posisi kedua setelah India dengan kasus TBC terbanyak di dunia.

Jumlah kasus TBC di Indonesia telah mencapai 845.000 dengan kematian sebanyak 98.000 atau setara dengan 11 kematian/jam.

Sayangnya, penanganan pandemi Covid-19 mengalihkan perhatian pemangku kebijakan terhadap isu kesehatan lainnya termasuk TBC.

Baca juga: Punya Masalah Pencernaan? Hindari 4 Hal Berikut saat Berpuasa

Menyadari besarnya permasalahan penyakit TBC, khususnya jenis resisten obat, semua pihak perlu mengantisipasi meledaknya penyebaran penyakit ini di masa dan pasca pandemi.

Menruut data POP TB Indonesia, organisasi nirlaba berbasis komunitas yang berperan sebagai jembatan antara pasien dengan pemangku kepentingan dalam program TB.

Masalah yang dihadapi pasien TB bukan hanya penyakit saja. Persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), stigma dan diskriminasi juga kerap dialami oleh para penyintas TB.

Permasalahan yang dialami berkaitan dengan akses dan kualitas pelayanan, pelanggaran hak asasi manusi, hak atas informasi, hak atas partisipasi, hak atas pekerjaan, hilangnya pendapatan rumah tangga, masalah kekerasan berbasis gender, dan sebagainya.

Salah satu penyintas TBC, Selly, juga pernah mengalami hal serupa. Ia pernah mengalami pemecatan secara sepihak oleh perusahan atau tempat kerjanya tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Penyakit Infeksi Paru-paru, Apakah Menular?

“Saya sendiri mengalaminya, saya dipecat secara sepihak dan BPJS saya diputus tanpa pemberitahuan oleh perusahaan padahal saat itu saya masih dalam pengobatan awal TBC,” ucap dia.

Oleh karena itu, diperlukan keselarasan peran dan komitmen multi sektor tentang hambatan Sosioekonomi, Hak Asasi Manusia, ketidaksetaraan atau kekerasan berbasis Gender, permasalahan dalam dunia kerja, serta akses pelayanan TBC yang berkualitas.

Kondisi ketimpangan tersebut juga memerlukan percepatan penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang TBC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau