Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu Banyak Penyakit, Konsumsi Minuman Berpemanis di Indonesia Tinggi

Kompas.com - 25/08/2022, 10:33 WIB
Ria Apriani Kusumastuti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) menjadi salah satu sumber penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia, seperti diabetes dan obesitas.

Tidak hanya itu saja, Medical News Today juga menjelaskan bahaya dari mengonsumsi terlalu banyak gula, seperti penyakit jantung, kanker usus, kanker pankreas, tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi, penyakit ginjal, penyakit hati, serta merusak retina, otot, dan saraf.

Sayangnya, MBDK merupakan produk yang mudah dan murah untuk didapatkan, bahkan oleh anak-anak.

Hal ini menjadi perhatian masyarakat karena regulasi mengenai MBDK belum diterapkan di Indonesia.

Baca juga: Pemanis Buatan Berisiko Sebabkan Kanker


Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengangkat topik ini di dalam webinar-nya yang berjudul Diskusi Publik: Masa Depan Pengendalian Minuman Berpemanis dalam Kemasan yang diselenggarakan pada 23 Agustus 2022.

CISDI mengajak beberapa pakar di dalam webinar ini untuk mendesak terlaksananya regulasi mengenai MBDK.

MBDK diminati masyarakat Indonesia

MBDK merupakan salah satu sumber beberapa jenis penyakit tidak menular di Indonesia.

Data UNICEF dijelaskan oleh David Colozza yang merupakan Nutrition Specialist UNICEF menunjukkan bahwa konsumsi MBDK di Indonesia cukup tinggi, khususnya di kalangan masyarakat kurang mampu.

Tidak hanya itu saja, harga MBDK yang cukup murah membuat siapa saja bisa mengonsumsinya, baik masyarakat dengan pendapatan rendah hingga yang berpendapatan tinggi.

Mengingat hal ini, diperlukan regulasi yang lebih tegas sehingga konsumsi dari MBDK bisa dikurangi.

Baca juga: 3 Pemanis Alternatif Pengganti Gula

Regulasi MBDK di beberapa negara

Citta Widagdo, PhD Candidate Birmingham Law School, menyebutkan di dalam webinar ini bahwa sudah ada 54 negara di dunia yang telah menerapkan regulasi cukai untuk MBDK.

Tidak hanya itu saja, ada beberapa kebijakan tambahan yang dilakukan seperti, nutritional labelling, pelarangan penjualan di sekolah, pelarangan penjualan di sekolah, pelarangan promosi hadiah gratis, hingga pelarangan food ads sebelum jam 9 malam.

“Jadi sebenarnya ada berbagai bentuk kebijakan yang dapat dilakukan, seperti WHO Best Buys untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilakukan secara bersamaan, jadi tidak hanya satu, begitu,” jelas Citta.

Baca juga: Sering Dijadikan Pemanis Buatan, Ini Bahaya Sirup Jagung

Regulasi MBDK di Indonesia sudah diproses

Gita Kusnadi selaku Research Associate CISDI menyebutkan beberapa alasan kenapa cukai MBDK perlu segera diterapkan, seperti:

  • Dampak kesehatan
  • Dampak sosial ekonomi
  • Aspek legalitas yang membuat MBDK sudah layak dikenai cukai
  • Praktik baik negara lain, khususnya negara tetangga, seperti Malaysia, Brunai, Thailand, dan Filipina
  • Efektivitas kebijakan

“Sejak tahun 2016 WHO merekomendasikan supaya pemerintah memberlakukan kebijakan fiskal yang dapat meningkatkan harga jual (MBDK) setidaknya 20 persen, nah ini kemudian menjadi signifikan,” jelas Citta.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com