Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu Banyak Penyakit, Konsumsi Minuman Berpemanis di Indonesia Tinggi

Kompas.com - 25/08/2022, 10:33 WIB
Ria Apriani Kusumastuti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Salah satu caranya adalah dengan menerapkan cukai untuk MBDK yang saat ini sedang digarap oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Keuangan sejak tahun 2020 lalu.

Dr. Elvieda Sariwati, M.Epid yang merupakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PRM), Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa penerapan kebijakan MBDK masih menjadi tantangan di Indonesia.

“Kita nyuruh orang membatasi tapi kita ngasih gitu kan, kita yang menyediakan nah itu memang menjadi suatu tantangan bagi kita,” jelas Elvieda.

Meskipun begitu, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur tentang MBDK di Indonesia yang disertai dengan kegiatan yang mengedukasi masyarakat yang berupa promosi kesehatan.

Elvieda juga menjelaskan bahwa tahun ini Kemenkes sudah sering berunding dengan Kemenkeu untuk membahas cukai MBDK.

Hal ini juga sudah didukung oleh Menkes sehingga penerapannya bisa dilakukan.

“Nah memang target dari kementerian keuangan adalah tahun ini regulasinya selesai dan penerapannya paling lambat tahun depan itu sudah diterapkan, itu adalah target yang dari Kementerian Keuangan pada saat kita diskusi yang mereka sampaikan,” ungkap Elvieda.

Namun, Elvieda juga menekankan bahwa diperlukan juga dukungan dari banyak komponen sehingga aturan MBDK bisa selesai tahun ini dan bisa diterapkan di tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau