PEMERINTAH berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan pasien rawat inap yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jika semula ruang rawat inap dan pelayanan pasien BPJS disesuaikan dengan kelas kepesertaan, melalui penerapan KRIS, tidak ada lagi pembedaan perawatan bagi pasien peserta BPJS berdasarkan kelas.
Semua peserta BPJS akan mendapat pelayanan rawat inap dengan kelas yang sama.
Penerapan KRIS ini tentu membawa implikasi kepada pasien maupun rumah sakit yang akan memberikan pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Di rumah sakit pun selama ini juga ada stratifikasi pelayanan berdasarkan kelas layanan, dari kelas III sampai VIP.
Rencana penerapan KRIS menurut pemerintah adalah amanat Undang-Undang (UU) di mana dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pada pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”.
Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat 4 juga disebutkan “dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar”.
Rencana penerapan KRIS semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 54 A dan B menyebutkan peninjauan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020, diterapkan bertahap paling lambat tahun 2022 dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Dalam rangka persiapan penerapan KRIS, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Pasal 18 PP No. Tahun 2021 menyebutkan bahwa jumlah tempat tidur rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen total tempat tidur di RS pemerintah dan paling sedikit 40 persen total tempat tidur di RS swasta.
Kemudian PP No. 59 Tahun 2024, pasal 47 juga menetapkan bahwa fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar.
Penerapan KRIS rencananya akan dilakukan di 3.057 rumah sakit dari total 3.176 rumah sakit di Indonesia.
Terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk implementasi KRIS. Mulai dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan buatan, kelengkapan tempat tidur sampai kondisi kamar mandiri dan outlet oksigen.
Hingga Mei 2024, ada 2.316 RS yang sudah memenuhi 12 kriteria. Artinya, sebagian besar RS yang akan menerima pasien BPJS sudah siap menerapkan KRIS.
Penerapan KRIS bagi peserta JKN/BPJS direncanakan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan rumah sakit.
Pada 2023, dari target 1.216 RS yang siap implementasi KRIS, realisisasnya baru 995 RS. Selanjutnya pada 2024 dari target 2.432 RS yang siap untuk implementasi KRIS, realisasinya baru 1.053 RS atau hanya bertambah 58 RS dari tahun sebelumnya.